Day: August 16, 2025
Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025-2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?
Oleh: Dosen Fakultas Ekonomi, Moh. Ja’far Sodiq Maksum, M.H. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan, berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, serta diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pembentukan dan keberadaannya mengacu pada amanat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, termasuk melalui pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Kedudukan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, yang menempatkan Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan dan pengawasan mutu pendidikan. Dalam konteks Kabupaten Jombang, keberadaan Dewan Pendidikan juga selaras dengan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang RPJMD. AD/ART Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, khususnya Pasal 2, menegaskan peran strategis lembaga ini sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Selain itu, Pasal 6 memberikan ruang bagi anggota untuk dipilih kembali satu kali masa jabatan, sebuah ketentuan yang secara implisit mendukung prinsip keberlanjutan (continuity). Prinsip ini juga dikenal dalam teori manajemen kelembagaan, yang menekankan pentingnya institutional memory-pengetahuan, pengalaman, dan jejaring kerja yang dibangun dari periode sebelumnya sebagai modal sosial dan intelektual yang tidak mudah digantikan. Keberlanjutan memungkinkan kesinambungan program, menjaga stabilitas arah kebijakan, serta mempercepat adaptasi anggota baru melalui proses transfer pengetahuan. Namun, hasil seleksi Dewan Pendidikan masa bakti 2025–2030 yang dikukuhkan melalui undangan resmi Sekretaris Daerah menunjukkan fakta mengejutkan: tidak ada satu pun anggota dari periode 2020–2025 yang kembali duduk di kepengurusan. Secara normatif, kondisi ini memang tidak melanggar ketentuan AD/ART, tetapi dari perspektif tata kelola kelembagaan, absennya seluruh anggota lama mengindikasikan hilangnya kesinambungan yang diharapkan. Dalam literatur good governance, khususnya model OECD Principles of Public Governance, keberlanjutan menjadi salah satu indikator kelembagaan yang sehat, karena mengurangi risiko policy discontinuity dan disorientasi kelembagaan. Perubahan total komposisi ini juga berpotensi melemahkan fungsi evaluasi internal, sebab evaluasi program akan semata bertumpu pada dokumen, bukan pengalaman langsung pelaksana sebelumnya. Jika dikaitkan dengan teori public institutional design, sistem regenerasi ideal bagi lembaga publik nonstruktural adalah rolling system, di mana sebagian anggota lama tetap dipertahankan untuk menjamin kesinambungan, sementara anggota baru masuk untuk menyegarkan perspektif. Mekanisme ini telah diadopsi di berbagai lembaga publik lain di Indonesia, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang secara hukum mengatur peremajaan sebagian anggota setiap periode. Dalam konteks Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, prinsip serupa dapat diperkuat melalui revisi AD/ART atau pengaturan lebih rinci dalam Peraturan Bupati/Perda yang mengatur seleksi, dengan menambahkan klausul keberlanjutan minimal 30–50% anggota lama. Dengan demikian, Dewan Pendidikan akan tetap memiliki fondasi kuat dari pengalaman sebelumnya sekaligus terbuka terhadap inovasi baru demi mutu pendidikan yang berkelanjutan. Prinsip Keberlanjutan dalam Lembaga Publik Prinsip keberlanjutan pada lembaga nonstruktural seperti Dewan Pendidikan tidak sekadar nilai normatif, ia dibangun di atas landasan hukum dan kebutuhan fungsional. Secara internal, AD/ART Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang (Pasal 6) memberi ruang bagi anggota untuk dipilih kembali satu kali masa jabatan, yang secara implisit mengakomodasi praktik regenerasi bertahap dan transfer pengalaman antarperiode. Secara eksternal, kerangka hukum nasional memperkuat pentingnya partisipasi masyarakat dan kesinambungan kapasitas kelembagaan: UU No. 20/2003 (Sisdiknas) menempatkan Dewan Pendidikan sebagai kanal partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan; PP No. 17/2010 jo. PP No. 66/2010 menegaskan akuntabilitas dan keterwakilan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan; serta asas-asas good governance (transparansi, akuntabilitas, efektivitas) yang termaktub dalam peraturan tata kelola publik memandang kesinambungan kapasitas kelembagaan sebagai prasyarat tercapainya pelayanan publik yang konsisten. Dalam konteks daerah, ketentuan AD/ART tersebut seyogianya dibaca bersama kebijakan daerah (Perbup/Perda/RPJMD) yang dapat menegaskan mekanisme regenerasi agar sejalan dengan target pembangunan pendidikan kabupaten. Dari perspektif teori organisasi dan manajemen publik, keberlanjutan erat kaitannya dengan konsep institutional memory, organizational learning, dan path dependency adalah konsep yang menjelaskan bagaimana pengalaman historis, jaringan relasi, dan praktik institusional memengaruhi kemampuan organisasi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang realistis dan teruji. Studi tentang tata kelola publik (termasuk rekomendasi OECD tentang prinsip-prinsip tata kelola) menganjurkan mekanisme seperti staggered terms/rolling system untuk menjaga kontinuitas pengetahuan sekaligus memberi ruang inovasi; praktik ini mengurangi risiko policy discontinuity dan mempercepat kurva produktivitas anggota baru karena adanya mentor internal dan dokumen transisi yang lengkap. Oleh karena itu, penguatan klausul keberlanjutan persentase minimal anggota lama yang dipertahankan, kewajiban serah terima substansi (notulen strategis, daftar rekomendasi yang sedang berjalan, peta mitra), dan mekanisme evaluasi pertengahan periode bukan hanya rekomendasi administratif, melainkan langkah hukum-prosedural yang konsisten dengan mandat AD/ART dan tujuan hukum nasional dalam meningkatkan mutu pendidikan daerah. Proses Seleksi dan Potensi Hilangnya Prinsip Keberlanjutan Proses seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang periode 2025-2030 dibuka secara terbuka kepada masyarakat melalui pengumuman resmi Panitia Seleksi, dengan persyaratan umum seperti pendidikan minimal S1, berusia minimal 25 tahun, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan (Pasal 3 AD/ART). Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa pembentukan dan keanggotaan Dewan Pendidikan dilakukan secara demokratis dan transparan. Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010 menegaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Pendidikan harus memperhatikan keterwakilan pemangku kepentingan pendidikan. Dalam konteks Kabupaten Jombang, meskipun belum ada Peraturan Daerah khusus yang mengatur mekanisme seleksi, AD/ART yang berlaku telah menjadi pedoman formal yang mengikat. Seleksi anggota dilaksanakan melalui tiga tahapan utama: seleksi administrasi, presentasi pemikiran, dan wawancara pendalaman (Pasal 4 AD/ART). Tahapan ini dirancang untuk mengukur tidak hanya kelengkapan persyaratan formal, tetapi juga visi, gagasan, dan kemampuan calon dalam menjawab tantangan pendidikan daerah. Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dianut sejalan dengan asas penyelenggaraan good governance sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 3 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan publik. Secara normatif, mekanisme ini sudah sesuai, namun dalam praktiknya keberhasilan penerapan asas tersebut juga diukur dari keterbukaan informasi hasil seleksi dan alasan pemilihan atau tidak terpilihnya kandidat tertentu. Meski secara prosedural seleksi ini tampak memenuhi standar formal,
UNWAHA Selesaikan Proses BKD Semester Genap 2024/2025, Seluruh Dosen Lolos Asesmen
Jombang – Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) resmi menuntaskan proses Beban Kerja Dosen (BKD) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025. Proses ini melibatkan seluruh 15 program studi (Prodi) di UNWAHA, dengan seluruh dosen yang terlibat berhasil mendapatkan pengesahan dari asesor. Kepala Bagian Kepegawaian, M. Aliyul Wafa, M.Pd., menyampaikan laporan resmi terkait kinerja dosen UNWAHA pada semester genap ini telah memenuhi peraturan BKD yang ada. “Alhamdulillah, dari 15 Prodi yang ada, semua dosen telah mendapatkan pengesahan dari asesor dengan status memenuhi. Jadi semuanya dinyatakan lolos,” ujar Wafa, menjelaskan hasil rekap terakhir per 15 Agustus 2025. BKD merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kinerja akademik dosen, meliputi kegiatan tri-dharma perguruan tinggi, seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Proses pengesahan oleh asesor dilakukan secara cermat, memastikan setiap dosen telah memenuhi standar akademik yang ditetapkan universitas. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen UNWAHA untuk meningkatkan profesionalisme dosen dan menjaga kualitas pendidikan. Dengan seluruh dosen resmi dinyatakan lolos BKD, universitas memastikan kelancaran evaluasi akademik dan mendukung peningkatan kinerja institusi secara keseluruhan. Selain itu, penyelesaian BKD ini juga menjadi dasar bagi pengembangan karier dosen dan pemenuhan hak akademik mereka, sekaligus memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam tata kelola perguruan tinggi. Red: Ibrahim