Day: December 17, 2025
Diantara Legal-Formalisme Organisasi dan Erosi Kearifan Kolektif
Oleh : Moh. Ja’far Sodiq Maksum, M.H. (Dosen Prodi Agroekoteknologi) Ketegangan Antara Struktur dan Spiritualitas Fenomena konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dewasa ini menampakkan gejala yang lebih kompleks daripada sekadar perbedaan tafsir terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Permasalahan ini jauh melampaui dinamika administratif, karena ia menyentuh akar identitas NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah—organisasi keagamaan yang hidup dari perpaduan antara struktur kelembagaan dan kearifan spiritual para ulama. NU tidak lahir sebagai organisasi modern yang steril dari dimensi batin dan spiritualitas, melainkan tumbuh dari riyadhah, tirakat, keikhlasan, dan adab para ulama yang menempatkan pengabdian sebagai laku hidup. Oleh karena itu, pendekatan legal-formal semata dalam merespons konflik internal hari ini menandai terjadinya dislokasi epistemik, yakni pergeseran cara berpikir dari paradigma hikmah dan kebijaksanaan menuju paradigma birokrasi kering yang mengutamakan prosedur, tetapi mengabaikan kedalaman nilai, etika, dan tanggung jawab moral. Bahkan lebih dari itu, konflik yang terjadi di tubuh NU dewasa ini memperlihatkan adanya keretakan moral yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme organisasi atau prosedur struktural semata. Persoalan yang muncul menyentuh lapisan yang jauh lebih dalam, yakni terkikisnya akhlaq jam’iyyah yang selama hampir satu abad menjadi sumber daya moral, kohesi sosial, dan kekuatan spiritual NU. Ketika adab, keikhlasan, dan keteladanan tidak lagi menjadi landasan bertindak, maka setiap solusi administratif berisiko gagal, karena kehilangan pijakan etis yang selama ini menjaga NU tetap utuh dan bermartabat. NU Direduksi Menjadi Pasal dan Ayat Administratif Pergolakan yang berlangsung belakangan ini memperlihatkan adanya kekeliruan yang bersifat sistemik, yakni kecenderungan sebagian elite PBNU memposisikan AD/ART sebagai rujukan tunggal dan final dalam menyelesaikan konflik. Dalam disiplin hukum Islam, pendekatan semacam ini sepadan dengan qashr al-dalīl, yaitu mereduksi hukum pada teks literal sambil mengabaikan maqāshid al-syarī‘ah dan pertimbangan maslahah yang seharusnya menjadi ruh dari setiap ketentuan. Padahal para ulama NU sejak lama menegaskan bahwa teks—baik dalam fiqh maupun dalam aturan organisasi—tidak boleh dipisahkan dari konteks, hikmah, dan tujuan etik yang melatarbelakanginya. Sikap legal-formalis yang menguat tersebut membawa risiko serius bagi keberlanjutan jam’iyyah. Struktur organisasi berpotensi difiducikan menjadi entitas yang seolah-olah sakral, tanpa diimbangi oleh adab dan orientasi maslahat; mekanisme sosial-kultural NU yang selama ini menjadi perekat jamaah cenderung terpinggirkan; dan peran kiai sepuh sebagai penjaga keseimbangan moral organisasi semakin tereduksi. Dalam kajian organisasi keagamaan, gejala ini dikenal sebagai institutional displacement, yakni ketika struktur formal mengambil alih ruang otoritas moral dan spiritual yang sebelumnya dijaga oleh para tetua, sehingga organisasi kehilangan kompas etik yang selama ini menjadi sumber kewibawaannya. Krisis Etos Khidmah Munculnya istilah sinis “NU = Nunut Urip” sejatinya merupakan alarm keras atas terjadinya pergeseran orientasi sebagian kader NU dari etos khidmah menuju kalkulasi kepentingan. Dalam tradisi pesantren, pengabdian dilandaskan pada keikhlasan, kesederhanaan, dan kesadaran spiritual bahwa jam’iyyah adalah amanah, bukan sarana mencari keuntungan. Namun realitas mutakhir menunjukkan munculnya fenomena “aktivis profesional” yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada struktur NU, sehingga organisasi perlahan dipersepsi bukan sebagai ruang pengabdian, melainkan sebagai sumber nafkah yang harus dipertahankan dengan segala cara. Konsekuensi dari pergeseran orientasi tersebut sangat serius dan berdampak sistemik. Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah, tetapi sebagai komoditas yang diperebutkan; struktur organisasi berubah menjadi arena kompetisi, bukan ladang pengabdian; dan loyalitas bergeser dari prinsip dan nilai ke jaringan kepentingan serta patronase. Dalam perspektif sosiologi Weberian, kondisi ini mencerminkan peralihan dari otoritas karismatik ulama menuju otoritas rasional-birokratis, namun tanpa fondasi etika yang semestinya menopang rasionalitas tersebut. Akibatnya, yang tersisa bukan profesionalisme, melainkan kerakusan, ambisi, dan pragmatisme kekuasaan. Dalam situasi demikian, nomenklatur AD/ART kerap digunakan sebagai instrumen legitimasi untuk melanggengkan kepentingan pribadi maupun kelompok. Padahal pesan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari sangat tegas dan tidak menyisakan ruang tafsir oportunistik: “Jangan mencari hidup dari NU, tetapi hiduplah untuk NU.” Ironisnya, sebagian elite hari ini justru membalik pesan luhur tersebut menjadi semacam lisensi moral untuk memungut keuntungan dari jam’iyyah, sebuah praktik yang bukan hanya menyimpang dari etos pendiri, tetapi juga menggerus marwah NU sebagai organisasi keagamaan yang dibangun di atas keikhlasan dan keteladanan. Ketika Keberanian Ditekan, Kejujuran Dianggap Aib Realitas NU hari ini kian mendekati gambaran retoris tentang “negeri para bedebah”, di mana kejujuran justru diperlakukan sebagai aib dan pengkhianatan dimaklumi sebagai kelaziman. Dalam konteks konflik PBNU, situasi ini tercermin dari cara suara-suara kritis para kiai yang masih memegang prinsip tsiqah, kehati-hatian, dan adab ditanggapi secara defensif. Alih-alih dijawab melalui musyawarah yang teduh, kritik tersebut kerap dibalas dengan penyingkiran, pembungkaman simbolik, bahkan kriminalisasi moral, seolah-olah kejujuran telah berubah menjadi ancaman bagi stabilitas struktural. Padahal, dalam tradisi NU, kritik antarulama tidak pernah diposisikan sebagai serangan personal atau pembangkangan terhadap organisasi. Kritik justru dipahami sebagai ikhtiar menyelamatkan jam’iyyah dari penyimpangan arah dan kerusakan nilai. Sejarah NU mencatat banyak teladan bagaimana para kiai besar saling mengingatkan dengan penuh hormat dan kasih sayang, seperti dialog intelektual antara KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah, atau sikap kehati-hatian KH. Bisri Syansuri dalam menyampaikan koreksi kepada KH. Ali Maksum. Dalam bingkai ini, kritik bukan alat perpecahan, melainkan manifestasi mahabbah dan tanggung jawab moral. Namun kondisi kontemporer menunjukkan adanya pergeseran cara pandang yang serius. Kritik kini sering diperlakukan sebagai ancaman terhadap “struktur”, bukan sebagai masukan etik untuk perbaikan. Sikap corporate defensiveness—yang lazim dalam organisasi bisnis atau birokrasi modern—perlahan menyusup ke dalam tubuh NU, padahal ia asing dalam tradisi pesantren yang menjunjung tinggi keterbukaan, tawadhu’, dan kelapangan dada. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, NU berisiko kehilangan salah satu ciri terpentingnya: kemampuan mengelola perbedaan dengan adab dan menjadikan kritik sebagai jalan memperkuat, bukan merusak, persaudaraan jam’iyyah. Dari Maslahah Menuju Mudarat Apa yang kini disaksikan publik bukan lagi sekadar konflik internal organisasi, melainkan proses delegitimasi moral NU yang berlangsung di ruang terbuka. Warga nahdliyin akar rumput dihadapkan pada pemandangan yang tidak lazim dalam tradisi jam’iyyah: pertengkaran terbuka antarelite, saling klaim legitimasi struktural, penggunaan dalil agama untuk membenarkan manuver kekuasaan, serta memudarnya keteladanan moral para pemegang otoritas. Fenomena ini menimbulkan kegelisahan kolektif, karena NU selama ini dikenal bukan oleh kekuatan retorika elite, melainkan oleh kebeningan sikap dan keteduhan akhlak para kiai. Dalam perspektif usul fikih, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai ihtilāl al-qiyam, yakni kerusakan tatanan nilai yang menyebabkan maslahat umum tergeser oleh mudarat yang terus membesar. Ketika dalil dipisahkan dari hikmah,
Dosen Unwaha Raih Insentif Artikel Jurnal Internasional Bereputasi 2025
Jombang – Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (Unwaha) kembali menorehkan prestasi akademik di tingkat nasional. Salah satu dosen Unwaha berhasil meraih Program Insentif Artikel Berkualitas pada Jurnal Internasional Bereputasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 1741/C3/DT.05.00/2025 tanggal 14 Desember 2025, dosen Unwaha atas nama Suci Prihatiningtyas ditetapkan sebagai penerima program insentif tersebut. Insentif diberikan atas artikel ilmiah berjudul “Enhancing Science Literacy Through Flipbook-Based STEM Qur’an E-Modules: A Case Study in Islamic Boarding Schools” yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi Humanities and Social Sciences Communications. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unwaha, Dr. Zulfikar, S.P., M.Si., menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi ini mencerminkan meningkatnya kualitas riset dan publikasi dosen Unwaha di level internasional. “Capaian ini menjadi indikator bahwa dosen Unwaha mampu bersaing pada level jurnal internasional bereputasi. LPPM akan terus berkomitmen mendampingi dan memfasilitasi dosen agar produktivitas riset dan publikasi semakin meningkat,” ujar Dr. Zulfikar. Sementara itu, Suci Prihatiningtyas selaku penerima insentif menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar capaian ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas. “Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengembangkan riset yang berdampak, khususnya dalam penguatan literasi sains berbasis nilai keislaman di lingkungan pendidikan pesantren. Saya berharap hasil penelitian ini dapat menginspirasi pengembangan inovasi pembelajaran di madrasah dan pesantren,” ungkapnya. Red: Ibrahim