Kegiatan rutinan Syawir LGM FAI 29 April 2017 akan membahas tentang rumah tangga. Kasus yang di bahas adalah seperti ini ilustrasinya :
Ada kasus perceraian antara si A (suami) dan si B (istri), usia perceraian mereka baru beberapa bulan dan masing2 belum memiliki pasangan. Mereka memiliki 2 orang anak, perempuan (20 thn) dan laki2 (11 thn).
Di umur 21 si anak perempuan ingin menikah, sedangkan hak asuh masih belum ditentukan.
Pertanyaannya :
1. hak asuh anak tersebut lebih berhak pada siapa?
2. ketika sang anak di khitob, pada sang ibu dia direstui dan ketika pada sang ayah tidak direstui, maka bagaimana sikap benar yang akan diambil oleh sang anak dan sang calon suami?
3. Tholaq disampaikan melalui chat, WA/BBM/EMAIL. Jatuh Tholaq atau tidak?
4. Istri menggugat cerai suaminya karena kurang nafkah. Bolehkah?
Ikutilah kegiatan Syawir pada 29 April 2017 untuk membahas tuntas tentang permasalahan di atas.