Jombang – Civitas akademika Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (Unwaha) Jombang mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Pengaduan Cepat Propam Polri yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung F Unwaha dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Bidpropam Polda Jawa Timur, Anthonio Effan Sulaiman. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa setiap bentuk pelayanan kepolisian telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan oleh anggota Polri. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
Ia mencontohkan beberapa layanan kepolisian yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jika dalam proses pelayanan tersebut ditemukan hal-hal yang menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga profesionalitas anggota kepolisian. Setiap pengaduan yang masuk akan melalui proses verifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Yang dapat dilaporkan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pengamanan. Apabila ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur, silakan dilaporkan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti secara objektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anthonio menegaskan bahwa Propam Polri berkomitmen untuk menjaga integritas institusi kepolisian melalui pengawasan internal yang transparan dan akuntabel. Upaya ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Polri untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut juga diperkenalkan mekanisme Layanan Pengaduan Cepat Propam Polri yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui pemindaian (scan) barcode yang telah disediakan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan secara cepat dan praktis.
Red: Ibrahim