Hari Santri ditetapkan untuk diperingati secara nasional melalui Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 2015. Sebelum Kepres ini disahkan, tidak dijumpai istilah Hari Santri maupun perayaan untuk memperingatinya.
Terdapat dua alasan yang mendasari ditetapkannya Hari Santri Nasional ini. Pertama, pemerintah menyadari kontribusi santri kepada bangsa dan negara Indonesia begitu besar sehingga penetapan hari santri adalah wujud pengakuan dan penghargaan negara kepada kaum santri atas kiprahnya menjaga dan merawat NKRI.
Alasan kedua adalah penegasan tanggung jawab santri terhadap negara. Dengan demikian, adanya Hari Santri berarti bahwa santri dikukuhkan untuk memiliki kesadaran yang tinggi akan tanggung jawabnya terhadap eksistensi dan masa depan NKRI tercinta.
Gema Hari Santri dirayakan serentak di seluruh Indonesia dengan antusiasme yang tinggi, termasuk di UNWAHA. Khusus pada tanggal 22 Oktober ini, seluruh anggota masyarakat UNWAHA memakai sarung, termasuk para dosen sekalipun. Sarung dipilih karena merupakan salah satu ciri yang melekat pada santri.
Upacara mengawali perayaan Hari Santri di lingkungan UNWAHA. Diikuti oleh civitas akademika yang bersarung, upacara terasa berbeda. Diharapkan melalui peringatan Hari Santri ini, para mahasiswa tidak melupakan tata krama yang selama ini dijunjung di pesantren. Selain itu juga mengingatkan kembali bahwa NKRI adalah harga mati bagi santri.