Diumumkan kepada seluruh lulusan tahun 2025 bahwa layanan pengambilan ijazah dilaksanakan dalam tiga periode (jadwal di surat edaran). Pengambilan ijazah dilakukan di Ruang Akademik (Gedung F) pada pukul 08.00–13.00 WIB, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lulusan wajib telah menyelesaikan seluruh administrasi akademik dan keuangan.
- Mengambil serta mengisi formulir pengambilan ijazah di fakultas masing-masing.
- Melunasi biaya pengambilan ijazah melalui sia.unwaha.ac.id dan membawa bukti pembayaran.
- Pengambilan dilakukan oleh lulusan; jika berhalangan, dapat diwakilkan dengan surat kuasa (contoh di surat edaran) bermeterai Rp 10.000,-.
Adapun batas akhir pengambilan ijazah adalah 1 Januari 2027. Setelah tanggal tersebut akan dikenakan biaya pemeliharaan ijazah sebesar Rp 50.000 per bulan. Kampus tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan ijazah yang tidak diambil dalam jangka waktu satu tahun.