Simak!, Lima Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Momen yang Dianjurkan hingga yang Diharamkan
Jombang – Tidak terasa kita sudah berada di penghujung Bulan Suci Ramadan. Di momen ini, kita juga semakin dekat dengan ambang batas sebagai umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah.
Kewajiban berzakat, sebegamaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah (43):
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Dosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI), Muhammad Fodhil, S.Pd.I., M.Pd. mengatakan, zakat fitrah diwajibkan kepada umat muslim yang merdeka. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada saat Hari Raya, dan hidup selama bulan Ramadan.
“Kemudian ukuran zakat fitrah itu menurut madzhab kita (Imam Syafi’i) adalah 2,7 kg. Itu ukuran yang paling aman, walaupun ada 2,5 kg-2,6kg. Ukuran ini adalah ukuran dari satu sha’,” jelas Dosen PAI tersebut.
Berdasarkan penjelasannya, zakat fitrah yang diberikan yaitu berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari di daerah penerima zakat. Kita juga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang, dengan ketentuan nominalnya senilai harga beras satu sha’. Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, yaitu senilai Rp36.000 – Rp42.000.
“Jika makanan pokok di daerah penerima zakat adalah beras, maka beras itulah yang kita berikan. Menyesuaikan pada makanan pokok mereka,” imbuhnya.
Fadil sapaan akrabnya juga mengatakan, jenis-jenis waktu beserta hukumnya dalam membayarkan zakat. Sebagaimana hukum di dalam Syari’at Islam, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.
“Waktu mubah, yaitu kita diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan menta’jilnya (menyegerakan, red) yaitu dimulainya 1 Ramadan hingga di akhir bulan tersebut. Ada waktu yang diwajibkan bagi kita untuk membayarkan zakat fitrah, yaitu ketika terbenamnya matahari (malam 1 Syawal),” kata Fadil.
Selanjutnya, waktu yang disunahkan untuk membayar zakat fitrah. Ketika terbitnya fajar sampai naiknya imam (Salat Id) ke atas mimbar.
“Kemudian waktu makruh, yaitu setelah turunnya imam dari mimbar atau selesainya salat Id hingga sore atau sebelum matahari terbenam. Terakhir, kita diharamkan membayarkan zakat fitrah ketika selepas waktu makruh, yaitu sesudah terbenamnya matahari di Hari Raya,” lanjut Fadil.
Beliau juga berpesan, sebagai muslim yang taat hendaklah menyegerkan untuk menunaikan zakat fitrah. Selain diwajibkan, zakat fitrah merupakan penyempurna untuk ibadah puasa kita selama satu bulan penuh.
“Logikanya, apabila kita menunaikan zakat maka harta kita secara nominal akan berkurang. Tetapi Allah SWT akan memberikan berkah pada harta yang kita zakatkan, sehingga terus bertambah,” tutup Dosen PAI ini.
- Red : Ibrahim
- Editor : Septian Ragil
**) Ikuti konten kreatif terbaru Unwaha Jombang di Instagram klik link ini dan jangan lupa follow.