Universitas KH. A. Wahab Hasbullah

Author: Humas Unwaha

Di Balik Amuk yang Berbaju Demo Massa: Mengungkap Kepentingan yang Tersembunyi

Oleh : Moh. Ja’far Sodiq Maksum, M.H.Dosen Universitas KH. A. Wahab Hasbullah Pendahuluan: Api yang Menyala dari Jalanan “Demo adalah hak rakyat, tapi amuk adalah musibah”. Kalimat itu berulang kali terdengar dari mulut warga yang menyaksikan betapa cepatnya sebuah aksi protes berubah menjadi kerusuhan. Pemandangan jalanan dipenuhi asap ban terbakar, batu beterbangan, aparat berhadapan dengan massa, hingga gedung-gedung pemerintahan dilalap api, sudah terlalu sering kita lihat. Demo massa sejatinya merupakan salah satu pilar demokrasi. Ia memberi ruang bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi, mengingatkan penguasa bahwa mandat yang diberikan bukan tanpa batas. Namun, dalam praktiknya, demo kerap berbelok dari jalur. Dari sekadar orasi lantang di atas mobil komando, suasana bisa berubah menjadi amuk yang tak terkendali. Pertanyaannya: mengapa dan siapa yang diuntungkan? Tulisan ini mencoba membongkar fenomena amuk berbaju demo massa yang dalam beberapa hari terakhir mengoyak wajah kota-kota di Indonesia. Data dan catatan lapangan menunjukkan bahwa ada pola dan kepentingan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Babak Api: Dari Senen ke Makassar Dalam waktu yang relatif singkat, hampir setiap waktu muncul kabar tentang fasilitas publik atau gedung pemerintahan yang dibakar massa. Daftarnya panjang; Halte Busway Senen dan SCBD dibakar, Gedung DPRD Bandung, Gorontalo, Brebes, Pekalongan, hingga Solo luluh lantah, Kantor Mapolda Jogja dan Solo diserang api, Pospol di Medan dan Senen dibakar, DPRD Semarang hangus, dan Mako Brimob Depok tak luput dari amuk. Fenomena ini bukan sekadar insiden terpisah. Pola serupa muncul: amuk diarahkan pada simbol negara (gedung DPRD, kantor polisi, markas Brimob) dan fasilitas publik vital (halte busway). Pertanyaan kritis muncul: mungkinkah semua itu murni spontanitas rakyat marah? Atau ada “tangan tak terlihat” yang sengaja mengarahkan?. Ketika Demo Berubah Menjadi Amuk Secara teoritis, demo massa bisa dianalisis melalui dua kacamata: Pertama dari sisi sosiologis, kerumunan besar cenderung kehilangan rasionalitas individu. Emosi kolektif lebih mudah tersulut sehingga aksi protes mudah menjelma kerusuhan. Gustave Le Bon dalam The Crowd: A Study of the Popular Mind menulis bahwa dalam kerumunan, individu sering kehilangan kontrol dan terdorong melakukan tindakan ekstrem. Kedua adalah politik-institusional, demo sering ditunggangi aktor berkepentingan. Mereka bisa berasal dari oposisi politik, oligarki ekonomi, bahkan jaringan kriminal. Isu rakyat dijadikan “bahan bakar”, sementara arah kerusuhan ditentukan oleh kepentingan elite. Fakta bahwa gedung-gedung negara menjadi sasaran utama, memperkuat dugaan bahwa ada agenda untuk mengguncang simbol kekuasaan. Sebab, merusak halte busway bisa dimaknai sebagai luapan emosi spontan, tapi membakar gedung DPRD di banyak kota sekaligus sulit dijelaskan tanpa koordinasi. Pola Terstruktur: Bukan Kebetulan Dalam setiap aksi, ada pola yang hampir sama. Dimulai massa awalnya damai dengan berorasi, menyanyikan yel-yel, dan mengibarkan spanduk. Lalu provokasi, entah lemparan batu, dorongan terhadap barikade polisi, atau teriakan “bakar!”. Dilanjut dengan massa terpecah, sebagian mencoba menahan dan yang lain tersulut emosi. Terakhir, kerusuhan pecah, massa menyerang gedung, fasilitas dibakar, dan aparat balik menekan. Kejadian ini berulang di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta hingga Makasar. Ada “tangan” yang tahu persis kapan dan bagaimana menyalakan api di tengah lautan manusia. Olah infiltrasi semacam ini bukan fenomena baru, melainkan telah tercatat luas dalam berbagai literatur gerakan sosial. Melalui kerangka political opportunity structure, dapat dipahami bahwa setiap momen protes rakyat kerap dijadikan ruang strategis bagi pihak tertentu untuk menyusup, memprovokasi, dan mengarahkan arus gerakan, sehingga tujuan awal massa sering terdistorsi oleh agenda tersembunyi. Kepentingan Tersembunyi: Siapa yang Bermain? Siapa di balik amuk berbaju demo ini?. Dugaan bisa mengarah ke beberapa kategori. Pertama adalah kelompok politik, di mana demo merupakan panggung yang efektif untuk menggerus legitimasi rezim. Ketika gedung DPRD terbakar di banyak kota, pesan yang muncul bukan lagi soal aspirasi rakyat, melainkan ketidakmampuan pemerintah menjaga stabilitas. Oposisi politik bisa memetik keuntungan dari citra “pemerintah gagal”. Kedua adalah kelompok oligarki ekonomi, dalam situasi kacau terdapat pihak yang diuntungkan secara ekonomi. Kontrak pemulihan, proyek rekonstruksi, hingga peluang bisnis keamanan bisa menjadi “rejeki” tersendiri. Ketiga yaitu kelompok kriminal, kerusuhan adalah peluang emas bagi jaringan kriminal. Di tengah kekacauan, penjarahan mudah dilakukan, narkotika beredar tanpa pengawasan, dan konflik dengan aparat bisa dimanfaatkan untuk memperlemah hukum. Terakhir yaitu jaringan internasional, tak menutup kemungkinan dibalik situasi semacam ini terdapat agenda yang lebih besar. Seperti, destabilisasi negara untuk melemahkan posisi Indonesia secara geopolitik. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa kekacauan domestik kerap dimanfaatkan oleh aktor asing. Disinformasi Digital: Bahan Bakar Baru Di era media sosial, provokasi tak lagi butuh pengeras suara di lapangan. Cukup dengan video pendek, foto yang dipotong, atau narasi bombastis “aparat brutal”, amarah bisa menjalar lebih cepat daripada api yang melalap gedung. Analisis percakapan daring selama demo besar terakhir menunjukkan lonjakan drastis tagar provokatif. Banyak akun anonim yang menyebarkan informasi tidak terverifikasi, mendorong emosi massa untuk turun ke jalan. Di sinilah ruang digital memainkan peran sebagai amplifier kerusuhan. Amuk yang bermula di jalanan segera direkam, disebarkan, lalu diviralkan melalui berbagai platform media sosial. Narasi provokatif dan potongan video emosional mempercepat resonansi amarah kolektif, meluas dari satu kota ke kota lain, hingga menciptakan efek domino yang membuat kerusuhan tak lagi bersifat lokal, melainkan nasional. Rakyat di Antara Aspirasi dan Provokasi Kenyataannya, mayoritas rakyat yang turun ke jalan sejatinya ingin menyuarakan keresahan. Mereka menuntut kebijakan yang adil, menolak keputusan yang dianggap merugikan, atau sekadar mengekspresikan hak konstitusional. Namun, suara itu kerap tenggelam oleh kobaran api. Di hadapan publik luas, citra demo bukan lagi tentang “aspirasi rakyat”, melainkan “kerusuhan massa”. Akibatnya, pesan substantif yang seharusnya didengar pemerintah justru terdistorsi. Ironisnya, korban paling nyata selalu rakyat sendiri: pedagang kecil yang lapaknya terbakar, pekerja yang terjebak macet berjam-jam, hingga warga kota yang kehilangan fasilitas publik. Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Siapa dalang sesungguhnya di balik pola pembakaran serentak di banyak kota?. Mengapa target hampir selalu gedung DPRD dan kantor kepolisian?. Apakah kerusuhan ini hanya efek spontan rakyat marah, atau ada skenario politik-ekonomi lebih besar?.Bagaimana peran media sosial dalam mempercepat eskalasi amuk? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban serius, bukan sekadar retorika. Kesimpulan: Antara Hak dan Tanggung Jawab Demo massa adalah hak konstitusional yang harus dijaga. Namun, ketika ia berubah menjadi amuk, nilai demokrasi justru runtuh. Amuk yang berbaju demo massa hanya melahirkan luka sosial, kerugian ekonomi, dan citra negatif bangsa. Karena itu, perlu dipahami: demo bukanlah ruang melampiaskan emosi, melainkan ruang menyampaikan aspirasi dengan

Dorong Digitalisasi, Mahasiswa KKN-PPM UNWAHA 2025 Kembangkan Website Profil Desa Plosokerep

Jombang – Transformasi digital tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga mulai menyentuh desa. Hal ini ditunjukkan oleh mahasiswa Kelompok 1 Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) yang mengembangkan Website Profil Desa Plosokerep, Senin (18/8/2025), di Kantor Desa Plosokerep. Salah satu anggota Bidang IT Kelompok 1, Samsudin mengungkapkan, dengan memanfaatkan framework Laravel, website ini memiliki keamanan yang lebih baik, performa optimal, serta fleksibilitas tinggi dalam pengembangan fitur. “Website ini dapat meningkatkan pelayanan publik, memperkuat identitas digital Desa Plosokerep, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan transparan,” katanya. Kehadiran website resmi ini, diharapkan menjadi sarana resmi pemerintah desa dalam menyampaikan informasi publik, mempromosikan UMKM, hingga memperkenalkan sejarah dan potensi lokal secara luas. Kepala Desa Plosokerep, Syahbihan Alam Saputro, S.H., menyampaikan apresiasi atas kontribusi mahasiswa Kelompok 1 KKN-PPM UNWAHA 2025 tersebut. “Penyerahan website ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membawa Desa Plosokerep lebih dikenal di dunia maya. Dengan adanya website, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi tentang desa, termasuk UMKM yang ada di sini,” ujarnya. Terpisah, Dosen Pendamping Lapangan Kelompok 1 KKN-PPM, Ibu Dyah Ayu Sri Hartanti, S.Si., M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bukti bahwa pengabdian mahasiswa tidak hanya berorientasi pada pendidikan, tetapi juga memberi dampak nyata bagi pembangunan desa. “Semoga website dan program pelatihan pendukung lainnya, dapat memberikan kebermanfaatan berkelanjutan bagi pemerintah desa serta masyarakat Desa Plosokerep,” harapnya. Red: Kelompok 1Editor: Ibrahim

KKN-PPM UNWAHA 2025 Sulap Limbah Kulit Semangka Jadi Mie Inovatif di Desa Sumobito

Jombang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) Tahun 2025 menghadirkan terobosan kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal. Melalui program kerja Bidang Pertanian, Kelompok 15 KKN-PPM berhasil mengolah limbah kulit semangka (Citrullus lanatus) menjadi produk mie sehat bernilai ekonomi bersama warga Desa Sumobito. Program yang dilaksanakan pada Selasa (19/8/2025), di rumah Ketua RW, Ibu Kurotin, disambut antusias oleh warga Desa Sumobito, khususnya para ibu rumah tangga. Antusiasme itu terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam setiap tahap kegiatan, mulai dari persiapan bahan, pembuatan adonan, hingga pengolahan mie siap konsumsi. Dosen Pendaming Lapangan Kelompok 15, ibu Ashlihah, SE, M.M, mengatakan bahwa program inovatif ini merupakan hasil analisa kebutuhan serta potensi masyarakat lokal di desa tersebut. Beliau juga menyampaikan pentingnya kolaborasi mahasiswa dengan masyarakat dalam setiap proses kegiatan. “Mahasiswa tidak hanya belajar, tetapi juga membersamai warga mulai dari sosialisasi, percobaan, hingga praktik langsung mengolah kulit semangka menjadi mie sehat,” ujarnya. Salah satu anggota tim Bidang Pertanian, Ragil Andri Setiawan menuturkan, program ini memiliki manfaat ganda. Selain mengurangi limbah organik, juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat pedesaan. “Kulit semangka yang biasanya dibuang, ternyata mengandung serat dan antioksidan yang baik. Jika diolah dengan benar, bisa menjadi mie sehat sekaligus menambah pemasukan keluarga,” ungkapnya. Adapun tim Bidang Pertanian Kelompok 15 KKN-PPM UNWAHA Tahun 2025 terdiri dari Fitrotul Khasanah (Pendidikan Biologi), Ragil Andri Setiawan (Agribisnis), Khabib Akbar (Manajemen), dan Anik Nur Fahriyati (Pendidikan Agama Islam). Respon positif datang dari warga yang mengikuti praktik pembuatan mie. Beberapa di antaranya bahkan berencana melanjutkan produksi secara mandiri setelah program KKN berakhir. Red: Fitrotul khasanahEditor: Ibrahim

Yudisium FE 2025: 82 Lulusan Resmi Dikukuhkan, Siap Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

Jombang – Fakultas Ekonomi (FE) Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) resmi melaksanakan prosesi yudisium bagi 82 mahasiswa Program Studi S-1 Manajemen, Selasa (26/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium UNWAHA tersebut mengusung tema “Manifestasi Generasi Ekonomi Kreatif dan Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045”. Dekan FE, Ita Rahmawati, S.E., M.Si., dalam sambutannya menekankan bahwa yudisium bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum bersejarah yang menandai awal perjalanan baru para lulusan. Menurut beliau, tantangan yang akan dihadapi generasi muda semakin kompleks di era revolusi industri 5.0, perkembangan kecerdasan buatan, serta dinamika ekonomi global. “Jagalah integritas, karena itu adalah modal yang paling berharga. Berani berinovasi, jangan takut gagal, dan jadikan ilmu yang diperoleh sebagai kebermanfaatan bagi masyarakat. Tunjukkan bahwa lulusan UNWAHA adalah pribadi unggul, beretika, dan siap memimpin,” imbuh Dekan FE tersebut. Senada dengan itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Ino Angga Putra, M.Pd., menyoroti tantangan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Beliua menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian, termasuk transformasi kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), yang menekankan pada profil lulusan sesuai kebutuhan zaman. “Di Prodi Manajemen, profil lulusan diarahkan menjadi ekonom, entrepreneur, dan manajer yang berkualitas. Melalui uji kompetensi tahunan, mahasiswa dibekali keterampilan praktis sehingga mampu bersaing di dunia kerja. Jangan pernah berhenti belajar, sebab kehidupan tidak akan pernah berhenti mengajar,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik itu. Sementara itu, salah satu perwakilan peserta yudisium, Famung Gangga juga menyampaikan apresiasi kepada dosen dan civitas akademika yang telah membimbing selama masa studi. Ia menegaskan komitmen seluruh lulusan untuk menjaga nama baik almamater serta memberikan kontribusi nyata di tengah masyarakat. Prosesi yudisium kemudian ditutup dengan momen salam perpisahan antara peserta yudisium dengan para dosen serta civitas akademika FE. Suasana berlangsung penuh keharuan, sekaligus menjadi penanda eratnya ikatan emosional antara mahasiswa dan para pendidik yang telah mendampingi mereka selama masa studi. Dokumentasi Yudisium FE 2025 Red: Ibrahim

UNWAHA Serahkan SK Jabatan Fungsional kepada 25 Dosen

Jombang – Setelah sebelumnya 25 dosen UNWAHA memperoleh persetujuan kenaikan jabatan fungsional akademik Gelombang I Tahun 2025, kini proses tersebut resmi ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Keputusan (SK), di ruang Rapat UNWAHA, Minggu (24/8/2025). SK diserahkan secara langsung oleh Rektor UNWAHA, Prof. Dr. Ir. H. Gatot Ciptadi, DESS, IPU, ASEAN Eng., didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Kerumahtanggaan, Prof. Dr. H. Abdul Kholid, M.Ag. Dalam kesempatan tersebut, Rektor menegaskan kembali bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan prestasi akademik para dosen. “Dengan diterimanya SK jabatan fungsional ini, saya berharap Bapak-Ibu dosen dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas tridharma perguruan tinggi. Kenaikan jabatan adalah amanah sekaligus tantangan baru untuk berkontribusi lebih besar bagi UNWAHA,” pesan Rektor. Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Kerumahtanggaan, Prof. Dr. H. Abdul Kholid, M.Ag., juga menyampaikan apresiasi dan dorongan agar para dosen dapat menjadikan momentum ini sebagai pijakan untuk menorehkan karya yang lebih luas, baik dalam bentuk publikasi ilmiah, riset kolaboratif, maupun pengabdian masyarakat yang berdampak nyata. Acara penyerahan SK berlangsung khidmat dengan dihadiri para dosen penerima SK serta jajaran pimpinan universitas. Para dosen yang menerima SK menyampaikan rasa syukur dan berkomitmen untuk terus mengembangkan diri, serta memperkuat reputasi akademik UNWAHA di tingkat regional maupun nasional. Momentum ini sekaligus menandai langkah penting universitas dalam mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) akademik yang berdaya saing, sejalan dengan visi UNWAHA untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul dalam inovasi dan bertaraf internasional dengan berbasis nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

The 3 rd Announcement – Multidicipline International Conference 2025

Universitas KH. A. Wahab Hasbullah mengumumkan penyelenggaraan Multidiscipline International Conference 2025 yang akan dilaksanakan pada: 📅 Kamis, 13 November 2025📍 Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (Hybrid Conference) ✨ Tema “Collaboration of Science and Technology for Sustainable Innovation Transformation” 📌 Fokus dan Ruang Lingkup Konferensi ini membuka peluang kontribusi artikel ilmiah dari berbagai disiplin ilmu, meliputi: 📚 Publikasi Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi oleh panitia. Artikel terbaik akan diterbitkan di jurnal Sinta-accredited, sedangkan lainnya akan dipublikasikan dalam prosiding konferensi. Daftar Jurnal Tujuan Publikasi: 📅 Tanggal Penting

Beasiswa KIP Kuliah 2025 Tahap Kedua UNWAHA Resmi Dibuka

Jombang – Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) kembali membuka kesempatan emas bagi calon mahasiswa melalui program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025 Tahap ke-2. Program beasiswa ini ditujukan bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala dalam pembiayaan pendidikan. Dengan akreditasi institusi “Baik Sekali” dari BAN-PT, UNWAHA terus berkomitmen menghadirkan akses pendidikan tinggi berkualitas yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Tahap ke-2 ini resmi dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Mengingat kuota terbatas, pihak kampus menghimbau kepada calon pendaftar untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Informasi pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi berikut: KIP Kuliah 2025 UNWAHA. Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian kampus dalam mendukung pemerataan pendidikan tinggi. Seperti yang diketahui, KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari Kemendikbudristek untuk lulusan SMA sederajat yang berprestasi namun kurang mampu. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat teknis lainnya dapat diakses melalui laman resmi PMB UNWAHA atau menghubungi kontak Customer Service PMB.

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025-2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?

Oleh: Dosen Fakultas Ekonomi, Moh. Ja’far Sodiq Maksum, M.H. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan, berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, serta diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pembentukan dan keberadaannya mengacu pada amanat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, termasuk melalui pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Kedudukan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, yang menempatkan Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan dan pengawasan mutu pendidikan. Dalam konteks Kabupaten Jombang, keberadaan Dewan Pendidikan juga selaras dengan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang RPJMD. AD/ART Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, khususnya Pasal 2, menegaskan peran strategis lembaga ini sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Selain itu, Pasal 6 memberikan ruang bagi anggota untuk dipilih kembali satu kali masa jabatan, sebuah ketentuan yang secara implisit mendukung prinsip keberlanjutan (continuity). Prinsip ini juga dikenal dalam teori manajemen kelembagaan, yang menekankan pentingnya institutional memory-pengetahuan, pengalaman, dan jejaring kerja yang dibangun dari periode sebelumnya sebagai modal sosial dan intelektual yang tidak mudah digantikan. Keberlanjutan memungkinkan kesinambungan program, menjaga stabilitas arah kebijakan, serta mempercepat adaptasi anggota baru melalui proses transfer pengetahuan. Namun, hasil seleksi Dewan Pendidikan masa bakti 2025–2030 yang dikukuhkan melalui undangan resmi Sekretaris Daerah menunjukkan fakta mengejutkan: tidak ada satu pun anggota dari periode 2020–2025 yang kembali duduk di kepengurusan. Secara normatif, kondisi ini memang tidak melanggar ketentuan AD/ART, tetapi dari perspektif tata kelola kelembagaan, absennya seluruh anggota lama mengindikasikan hilangnya kesinambungan yang diharapkan. Dalam literatur good governance, khususnya model OECD Principles of Public Governance, keberlanjutan menjadi salah satu indikator kelembagaan yang sehat, karena mengurangi risiko policy discontinuity dan disorientasi kelembagaan. Perubahan total komposisi ini juga berpotensi melemahkan fungsi evaluasi internal, sebab evaluasi program akan semata bertumpu pada dokumen, bukan pengalaman langsung pelaksana sebelumnya. Jika dikaitkan dengan teori public institutional design, sistem regenerasi ideal bagi lembaga publik nonstruktural adalah rolling system, di mana sebagian anggota lama tetap dipertahankan untuk menjamin kesinambungan, sementara anggota baru masuk untuk menyegarkan perspektif. Mekanisme ini telah diadopsi di berbagai lembaga publik lain di Indonesia, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang secara hukum mengatur peremajaan sebagian anggota setiap periode. Dalam konteks Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, prinsip serupa dapat diperkuat melalui revisi AD/ART atau pengaturan lebih rinci dalam Peraturan Bupati/Perda yang mengatur seleksi, dengan menambahkan klausul keberlanjutan minimal 30–50% anggota lama. Dengan demikian, Dewan Pendidikan akan tetap memiliki fondasi kuat dari pengalaman sebelumnya sekaligus terbuka terhadap inovasi baru demi mutu pendidikan yang berkelanjutan. Prinsip Keberlanjutan dalam Lembaga Publik Prinsip keberlanjutan pada lembaga nonstruktural seperti Dewan Pendidikan tidak sekadar nilai normatif, ia dibangun di atas landasan hukum dan kebutuhan fungsional. Secara internal, AD/ART Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang (Pasal 6) memberi ruang bagi anggota untuk dipilih kembali satu kali masa jabatan, yang secara implisit mengakomodasi praktik regenerasi bertahap dan transfer pengalaman antarperiode.  Secara eksternal, kerangka hukum nasional memperkuat pentingnya partisipasi masyarakat dan kesinambungan kapasitas kelembagaan: UU No. 20/2003 (Sisdiknas) menempatkan Dewan Pendidikan sebagai kanal partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan; PP No. 17/2010 jo. PP No. 66/2010 menegaskan akuntabilitas dan keterwakilan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan; serta asas-asas good governance (transparansi, akuntabilitas, efektivitas) yang termaktub dalam peraturan tata kelola publik memandang kesinambungan kapasitas kelembagaan sebagai prasyarat tercapainya pelayanan publik yang konsisten.  Dalam konteks daerah, ketentuan AD/ART tersebut seyogianya dibaca bersama kebijakan daerah (Perbup/Perda/RPJMD) yang dapat menegaskan mekanisme regenerasi agar sejalan dengan target pembangunan pendidikan kabupaten. Dari perspektif teori organisasi dan manajemen publik, keberlanjutan erat kaitannya dengan konsep institutional memory, organizational learning, dan path dependency adalah konsep yang menjelaskan bagaimana pengalaman historis, jaringan relasi, dan praktik institusional memengaruhi kemampuan organisasi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang realistis dan teruji.  Studi tentang tata kelola publik (termasuk rekomendasi OECD tentang prinsip-prinsip tata kelola) menganjurkan mekanisme seperti staggered terms/rolling system untuk menjaga kontinuitas pengetahuan sekaligus memberi ruang inovasi; praktik ini mengurangi risiko policy discontinuity dan mempercepat kurva produktivitas anggota baru karena adanya mentor internal dan dokumen transisi yang lengkap. Oleh karena itu, penguatan klausul keberlanjutan persentase minimal anggota lama yang dipertahankan, kewajiban serah terima substansi (notulen strategis, daftar rekomendasi yang sedang berjalan, peta mitra), dan mekanisme evaluasi pertengahan periode bukan hanya rekomendasi administratif, melainkan langkah hukum-prosedural yang konsisten dengan mandat AD/ART dan tujuan hukum nasional dalam meningkatkan mutu pendidikan daerah. Proses Seleksi dan Potensi Hilangnya Prinsip Keberlanjutan Proses seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang periode 2025-2030 dibuka secara terbuka kepada masyarakat melalui pengumuman resmi Panitia Seleksi, dengan persyaratan umum seperti pendidikan minimal S1, berusia minimal 25 tahun, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan (Pasal 3 AD/ART). Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa pembentukan dan keanggotaan Dewan Pendidikan dilakukan secara demokratis dan transparan.  Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010 menegaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Pendidikan harus memperhatikan keterwakilan pemangku kepentingan pendidikan. Dalam konteks Kabupaten Jombang, meskipun belum ada Peraturan Daerah khusus yang mengatur mekanisme seleksi, AD/ART yang berlaku telah menjadi pedoman formal yang mengikat. Seleksi anggota dilaksanakan melalui tiga tahapan utama: seleksi administrasi, presentasi pemikiran, dan wawancara pendalaman (Pasal 4 AD/ART). Tahapan ini dirancang untuk mengukur tidak hanya kelengkapan persyaratan formal, tetapi juga visi, gagasan, dan kemampuan calon dalam menjawab tantangan pendidikan daerah.  Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dianut sejalan dengan asas penyelenggaraan good governance sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 3 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan publik. Secara normatif, mekanisme ini sudah sesuai, namun dalam praktiknya keberhasilan penerapan asas tersebut juga diukur dari keterbukaan informasi hasil seleksi dan alasan pemilihan atau tidak terpilihnya kandidat tertentu. Meski secara prosedural seleksi ini tampak memenuhi standar formal,

UNWAHA Selesaikan Proses BKD Semester Genap 2024/2025, Seluruh Dosen Lolos Asesmen

Jombang – Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) resmi menuntaskan proses Beban Kerja Dosen (BKD) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025. Proses ini melibatkan seluruh 15 program studi (Prodi) di UNWAHA, dengan seluruh dosen yang terlibat berhasil mendapatkan pengesahan dari asesor. Kepala Bagian Kepegawaian, M. Aliyul Wafa, M.Pd., menyampaikan laporan resmi terkait kinerja dosen UNWAHA pada semester genap ini telah memenuhi peraturan BKD yang ada. “Alhamdulillah, dari 15 Prodi yang ada, semua dosen telah mendapatkan pengesahan dari asesor dengan status memenuhi. Jadi semuanya dinyatakan lolos,” ujar Wafa, menjelaskan hasil rekap terakhir per 15 Agustus 2025. BKD merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kinerja akademik dosen, meliputi kegiatan tri-dharma perguruan tinggi, seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Proses pengesahan oleh asesor dilakukan secara cermat, memastikan setiap dosen telah memenuhi standar akademik yang ditetapkan universitas. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen UNWAHA untuk meningkatkan profesionalisme dosen dan menjaga kualitas pendidikan. Dengan seluruh dosen resmi dinyatakan lolos BKD, universitas memastikan kelancaran evaluasi akademik dan mendukung peningkatan kinerja institusi secara keseluruhan. Selain itu, penyelesaian BKD ini juga menjadi dasar bagi pengembangan karier dosen dan pemenuhan hak akademik mereka, sekaligus memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam tata kelola perguruan tinggi. Red: Ibrahim

Harlah UNWAHA ke-12, Teguhkan Komitmen Menjadi Kampus Unggul dan Berdaya Saing Global

Jombang – Memasuki usia ke-12, Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) meneguhkan komitmen untuk terus berkembang menjadi perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing. Pada momentum peringatan hari lahirnya tahun ini, Rektor dan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Bahrul Ulum (YPTBU) menyampaikan pesan dan harapan bagi masa depan kampus. Rektor, Prof. Dr. Ir. H. Gatot Ciptadi, DESS, IPU, ASEAN Eng., menyampaikan perjalanan 12 tahun sejak berdirinya kampus ini telah diwarnai tantangan sekaligus pencapaian yang membanggakan. Beliau mengajak seluruh civitas akademika untuk terus meningkatkan kualitas Tri-Dharma perguruan tinggi dan memperluas jejaring kerja sama. “Usia 12 tahun adalah tonggak penting untuk memperkuat pondasi akademik dan tata kelola. Kita harus terus berinovasi, beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan menyiapkan lulusan yang unggul serta berakhlak mulia,” pesannya. Sementara itu, Ketua YPTBU, Ibu Hj. Hizbiyah Rochim Wahab, M.A., mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran UNWAHA dalam mengembangkan kampus hingga seperti sekarang. Beliau menegaskan bahwa dukungan yayasan akan terus mengalir demi terwujudnya visi UNWAHA sebagai pusat keilmuan yang bermanfaat bagi masyarakat. “UNWAHA memiliki potensi besar untuk menjadi universitas rujukan di tingkat nasional. Harapan kami, di usia yang ke-12 ini, UNWAHA semakin mantap melangkah dan tetap berpijak pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah sesuai dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh Mbah Wahab,” ungkapnya. Peringatan Harlah tahun ini menjadi momentum untuk mempertegas arah pengembangan kampus di masa depan, sekaligus menguatkan semangat kebersamaan seluruh unsur di UNWAHA dalam mewujudkan cita-cita pendidikan yang berkemajuan. Sebagai informasi, UNWAHA beroperasi melayani pendidikan tinggi secara resmi sejak Selasa, 13 Agustus 2013. Red: Ibrahim