Universitas KH. A. Wahab Hasbullah

Category: Artikel

Menyejahterakan Pendidik = Menguatkan Masa Depan Indonesia

Oleh : Khotim Fadhli, M.Pd.Dosen Fakultas Ekonomi UNWAHA Jombang Pendidikan adalah proses panjang membentuk manusia. Di dalamnya, seseorang belajar berpikir jernih, memahami kehidupan, menghargai orang lain, bekerja sama, bertanggung jawab, dan membangun masa depan. Karena itu, mutu pendidikan tidak cukup diukur dari megahnya gedung, lengkapnya teknologi, atau seringnya kurikulum berganti. Pendidikan yang baik selalu bertumpu pada satu kekuatan utama, yaitu pendidik yang bermutu, berintegritas, dan sejahtera. Guru dan dosen memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan bangsa. Mereka bukan hanya penyampai materi, melainkan pembimbing, pengarah, pendamping, sekaligus teladan bagi peserta didik. Dari ruang kelas hingga ruang kuliah, guru dan dosen ikut membentuk cara berpikir, karakter, dan masa depan generasi muda. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan bahwa guru dan dosen merupakan tenaga profesional yang memiliki fungsi, peran, dan kedudukan strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan (Republik Indonesia, 2005). Namun, di balik peran besar tersebut, masih ada persoalan yang belum selesai. Banyak guru dan dosen bekerja dengan beban berat. Mereka menghadapi tuntutan administrasi, target kinerja, kebutuhan adaptasi teknologi, serta tekanan sosial yang tidak sederhana. Pada saat yang sama, kesejahteraan mereka belum sepenuhnya merata. Sebagian pendidik memang telah memperoleh penghasilan yang lebih layak, tetapi sebagian lainnya, terutama guru non-ASN, guru honorer, dosen muda, dosen tetap yayasan, dan dosen di perguruan tinggi kecil, masih menghadapi keterbatasan ekonomi. Wajah Pendidikan Indonesia: Bergerak Maju, tetapi Masih Punya Pekerjaan Rumah Pendidikan Indonesia saat ini sedang berada dalam masa perubahan. Salah satu perubahan penting adalah penerapan kurikulum yang diarahkan agar pembelajaran lebih fleksibel, berfokus pada materi esensial, serta mendorong peserta didik menjadi pembelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2024). Arah perubahan ini penting karena pendidikan tidak bisa lagi hanya mengandalkan hafalan. Peserta didik perlu dilatih berpikir kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Mereka akan hidup dalam dunia yang dipengaruhi teknologi digital, kecerdasan buatan, perubahan ekonomi, krisis lingkungan, dan dinamika sosial yang semakin kompleks. Dalam situasi seperti ini, guru dan dosen tidak hanya dituntut mengajar, tetapi juga perlu menjadi fasilitator pembelajaran yang mampu menumbuhkan daya pikir dan karakter peserta didik. Meski demikian, tantangan pendidikan Indonesia masih besar. Hasil PISA 2022 menunjukkan bahwa skor siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata OECD dalam matematika, membaca, dan sains. Dalam matematika, siswa Indonesia memperoleh skor 366, sedangkan rata-rata OECD adalah 472. Dalam membaca, Indonesia memperoleh skor 359, sedangkan rata-rata OECD adalah 476 (Organisation for Economic Co-operation and Development [OECD], 2023a). Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak siswa mengalami kesulitan memahami bacaan, menggunakan penalaran matematika, dan menerapkan pengetahuan sains dalam kehidupan sehari-hari. Persoalan literasi dan numerasi tidak bisa dianggap kecil. Keduanya merupakan fondasi penting bagi masa depan seseorang. Jika kemampuan dasar ini lemah, peserta didik akan lebih sulit melanjutkan pendidikan, memasuki dunia kerja, dan bersaing dalam ekonomi modern. Karena itu, peningkatan mutu pembelajaran harus menjadi prioritas. Namun, upaya ini tidak boleh hanya dibebankan kepada siswa. Guru membutuhkan pelatihan yang bermutu, waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelajaran, fasilitas yang mendukung, serta lingkungan kerja yang menghargai profesionalitas mereka. Selain itu, pendidikan Indonesia juga masih menghadapi persoalan pemerataan. Badan Pusat Statistik menerbitkan Statistik Pendidikan 2025 yang memuat indikator proses dan capaian pendidikan berdasarkan Susenas Maret 2025 serta data registrasi sekolah tahun ajaran 2024/2025. Di dalamnya terdapat informasi mengenai jumlah sekolah, kondisi ruang kelas, sanitasi sekolah, dan guru (Badan Pusat Statistik, 2025). Data semacam ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kurikulum, tetapi juga dengan fasilitas, lingkungan belajar, tenaga pendidik, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Indonesia dapat belajar dari negara lain di Asia Tenggara. Singapura, misalnya, menjadi salah satu negara dengan capaian pendidikan terbaik dalam PISA 2022. Kementerian Pendidikan Singapura menyatakan bahwa Singapura menjadi sistem pendidikan dengan kinerja tertinggi dalam membaca, matematika, dan sains dari 81 sistem pendidikan yang berpartisipasi (Ministry of Education Singapore, 2023). Keberhasilan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Singapura menempatkan guru sebagai profesi strategis. Guru dipilih, dilatih, didampingi, dan diberi jalur pengembangan karier yang jelas. Vietnam juga memberi contoh menarik. Dengan tingkat pembangunan ekonomi yang tidak setinggi negara maju, Vietnam mampu menunjukkan hasil belajar yang kuat. Pada PISA 2022, Vietnam memperoleh skor 469 dalam matematika dan 462 dalam membaca, mendekati rata-rata OECD dan lebih tinggi daripada Indonesia (OECD, 2023b). Dari Singapura dan Vietnam, Indonesia dapat mengambil pelajaran bahwa pendidikan tidak cukup diperbaiki dengan mengganti kurikulum atau menambah perangkat teknologi. Kurikulum dan teknologi memang penting, tetapi keduanya hanyalah alat. Kunci utamanya tetap manusia: guru yang memahami peserta didik, dosen yang mengembangkan ilmu, kepala sekolah dan pimpinan kampus yang mendukung, keluarga yang terlibat, serta pemerintah yang memastikan kebijakan berjalan adil dan konsisten. Guru dan Dosen: Ujung Tombak yang Tidak Boleh Dibiarkan Kelelahan Guru dan dosen adalah orang-orang yang berada di garis depan pendidikan. Kurikulum sebagus apa pun tidak akan bermakna jika tidak diterjemahkan dengan baik oleh guru di ruang kelas. Kebijakan pendidikan setinggi apa pun tidak akan terasa manfaatnya jika tidak dijalankan oleh pendidik dalam pertemuan sehari-hari dengan siswa dan mahasiswa. Karena itu, membicarakan mutu pendidikan berarti juga membicarakan mutu, beban kerja, dan kesejahteraan guru serta dosen. Beban kerja guru hari ini sangat luas. Guru menyiapkan perangkat pembelajaran, mengajar, menilai, mengelola kelas, membimbing siswa yang mengalami kesulitan, berkomunikasi dengan orang tua, mengikuti pelatihan, mengisi laporan, dan menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik. Di banyak tempat, guru juga harus menangani persoalan karakter, kedisiplinan, kesehatan mental siswa, hingga kegiatan teknis sekolah. Semua itu membutuhkan energi, waktu, dan ketenangan batin. Dosen pun menghadapi beban yang tidak ringan. Mereka mengajar, meneliti, menulis karya ilmiah, membimbing skripsi, menguji mahasiswa, melakukan pengabdian kepada masyarakat, mengikuti kegiatan akademik, memenuhi tuntutan akreditasi, menyusun laporan kinerja, dan menjalankan berbagai tugas institusi. Regulasi terbaru tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen juga menegaskan bahwa pengelolaan profesi dosen mencakup karier, kinerja, promosi, serta penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, 2025). Beban tersebut sebenarnya merupakan bagian dari profesi pendidik. Namun, beban itu dapat menjadi masalah jika tidak diatur secara manusiawi. Guru dan dosen tidak hanya membutuhkan tuntutan, tetapi juga dukungan.

Keutamaan Nisfu Sya’ban: Momentum Spiritual Menyemai Amal Jelang Ramadan

Jombang – Bulan Sya’ban menempati posisi istimewa dalam kalender hijriah sebagai bulan persiapan spiritual menuju Ramadan. Selain disunnahkan untuk memperbanyak puasa, Sya’ban juga dikenal sebagai bulan yang penuh keberkahan, salah satunya melalui peringatan Nisfu Sya’ban yang jatuh pada pertengahan bulan. Dosen PAI Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (Unwaha) Jombang, Muhammad Fodhil, S.Pd.I., M.Pd., menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan perhatian khusus pada bulan-bulan yang dimuliakan Allah, di antaranya Muharram, Rajab, dan Sya’ban. “Sya’ban itu disebut sebagai bulan yang tenang. Di masa Rasulullah, bulan ini tidak digunakan untuk peperangan. Karena itu, bulan Sya’ban menjadi waktu yang tepat untuk menata batin dan memperkuat ibadah,” jelas Fodhil. Beliau mengibaratkan hubungan antara Rajab, Sya’ban, dan Ramadan seperti proses bertani. Rajab adalah waktu menanam, Sya’ban menjadi masa merawat dan menyuburkan, sementara Ramadan merupakan masa panen amal. Salah satu momentum penting dalam bulan Sya’ban adalah malam Nisfu Sya’ban. Dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama terdahulu mengisi malam tersebut dengan berbagai amalan yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Amalan-amalan ini, menurut Fodhil, tercatat dalam sejumlah kitab klasik, salah satunya Kanzun Najah. Meskipun amalan Nisfu Sya’ban tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash Al-Qur’an maupun hadis tertentu, bukan berarti tidak boleh diamalkan. “Dalam sejarah Islam, banyak praktik ibadah yang lahir dari kreativitas spiritual para sahabat dan ulama, dan dibenarkan oleh Rasulullah karena mengandung kebaikan,” ujarnya. Fodhil mencontohkan beberapa praktik ibadah di masa sahabat yang awalnya tidak diajarkan secara langsung oleh Rasulullah SAW, namun kemudian diperkenankan karena diniatkan untuk kebaikan dan mendatangkan kecintaan Allah SWT. “Bid’ah tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai sesuatu yang terlarang. Ia bisa menjadi bentuk kreativitas ibadah. Jika substansinya baik dan diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka hal itu juga bernilai kebaikan,” tambahnya. Amalan Malam Nisfu Sya’ban Dalam tradisi yang berkembang di kalangan ulama, malam Nisfu Sya’ban sering diisi dengan pembacaan Surah Yasin sebanyak tiga kali. Bacaan pertama diniatkan untuk memohon panjang umur dalam ketaatan dan keistiqamahan, bacaan kedua untuk memohon perlindungan dari bala serta rezeki yang halal, dan bacaan ketiga untuk memohon keteguhan iman serta husnul khatimah. Fodhil menekankan agar umat Islam tidak menyia-nyiakan momentum Nisfu Sya’ban. Menurutnya, malam tersebut merupakan salah satu waktu yang sarat dengan limpahan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. “Jangan sampai Nisfu Sya’ban terlewat begitu saja. Ini adalah karunia besar bagi umat Rasulullah SAW. Sudah sepatutnya kita bersyukur dengan mengisinya melalui amalan-amalan yang mendekatkan diri kepada Allah,” pungkasnya. Red: Ibrahim

Isra Mi’raj: Penghiburan Rasulullah dan Peneguhan Perintah Sholat

Jombang – Peristiwa Isra Mi’raj merupakan salah satu peristiwa paling monumental dalam sejarah Islam. Tidak hanya dipahami sebagai perjalanan fisik Rasulullah SAW, tetapi juga sebagai perjalanan spiritual yang sarat dengan pesan ketauhidan, ibadah, dan pembentukan akhlak umat Islam. Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (Unwaha) Jombang, Bapak Muhammad Fodhil, S.Pd.I., M.Pd., menjelaskan bahwa secara lughowiyah Isra berarti perjalanan, sedangkan Mi’raj bermakna naik. Secara istilah, Isra Mi’raj adalah perjalanan malam hari yang dilakukan Rasulullah SAW bersama Malaikat Jibril dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa, kemudian dilanjutkan hingga Sidratul Muntaha. Lebih dari sekadar perjalanan luar biasa, Isra Mi’raj terjadi pada fase kehidupan Rasulullah SAW yang penuh dengan ujian dan kesedihan. Sebelum peristiwa agung tersebut, Rasulullah mengalami kesedihan yang mendalam akibat wafatnya orang-orang terdekat yang selama ini menjadi pelindung dan pembela dakwahnya, mulai dari kedua orang tua, kakek, paman, hingga istri tercinta, Sayidah Khadijah. “Isra Mi’raj memiliki dua sisi penting. Pertama sebagai bentuk penghiburan Allah kepada Rasulullah, dan kedua sebagai jalan turunnya perintah sholat,” ujar beliau. Dalam situasi duka yang beruntun itulah, Allah memberikan kebahagiaan kepada Rasulullah melalui sebuah perjalanan spiritual yang luar biasa. Puncak dari peristiwa Isra’ Mi’raj adalah diterimanya perintah sholat. Terdapat keunikan ketika Rasulullah SAW mencapai Sidratul Muntaha. Pada titik Mustawa, Malaikat Jibril tidak dapat melanjutkan perjalanan dan berhenti. Hal ini menunjukkan kemuliaan Rasulullah SAW, sekaligus menjadi isyarat bahwa manusia yang mampu menundukkan hawa nafsu melalui ibadah memiliki derajat yang sangat tinggi di sisi Allah SWT. Peneguhan Perintah Sholat dan Gambaran Umat Nabi Muhammad SAW Pada awalnya, Rasulullah menerima perintah sholat sebanyak 50 waktu dalam sehari. Namun atas nasihat Nabi Musa AS, Rasulullah kembali menghadap Allah SWT hingga perintah tersebut diringankan (reduksi, red) menjadi lima waktu. “Dalam beberapa kitab, di antaranya Hasyiyah Al-Bajuri, dijelaskan bahwa Rasulullah bolak-balik menghadap Allah SWT hingga sembilan kali sebelum ditetapkan sholat lima waktu,” jelas Fodhil. Selain perintah sholat, dalam perjalanan Isra’ Mi’raj Rasulullah juga diperlihatkan berbagai gambaran tentang keadaan umatnya kelak. Di antaranya adalah seseorang yang kepalanya dihancurkan berulang kali sebagai balasan bagi mereka yang meninggalkan sholat, serta sekelompok orang yang menanam lalu memanen dengan cepat sebagai gambaran pahala sedekah yang dilipatgandakan. “Rasulullah juga diperlihatkan gambaran orang-orang yang lebih memilih makanan busuk daripada yang baik sebagai simbol perbuatan perselingkuhan, serta mereka yang memotong lidah sendiri sebagai balasan bagi orang yang gemar menasihati namun tidak mengamalkan,” imbuhnya. Dosen PAI ini juga menjelaskan bahwa Isra Mi’raj sering dianggap sebagai peristiwa yang tidak masuk akal jika dilihat dengan pemahaman awam. Namun jika dikaji lebih dalam, termasuk melalui pendekatan sains, peristiwa ini justru semakin menguatkan keimanan. “Malaikat Jibril yang diciptakan dari cahaya, dalam perspektif sains memiliki kecepatan luar biasa, sehingga perjalanan tersebut dapat terjadi dalam waktu yang sangat singkat,” terangnya. Peristiwa Isra Mi’raj pada akhirnya menjadi pengingat bahwa sholat adalah fondasi utama ibadah dalam Islam. “Lebih dari itu, Isra Mi’raj mengajarkan bahwa di balik ujian dan kesedihan, selalu ada kasih sayang Allah SWT yang mengangkat derajat hamba-Nya menuju kedekatan spiritual yang lebih tinggi,” pungkasnya. Red: Ibrahim

Diantara Legal-Formalisme Organisasi dan Erosi Kearifan Kolektif

Oleh : Moh. Ja’far Sodiq Maksum, M.H. (Dosen Prodi Agroekoteknologi) Ketegangan Antara Struktur dan Spiritualitas Fenomena konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dewasa ini menampakkan gejala yang lebih kompleks daripada sekadar perbedaan tafsir terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Permasalahan ini jauh melampaui dinamika administratif, karena ia menyentuh akar identitas NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah—organisasi keagamaan yang hidup dari perpaduan antara struktur kelembagaan dan kearifan spiritual para ulama. NU tidak lahir sebagai organisasi modern yang steril dari dimensi batin dan spiritualitas, melainkan tumbuh dari riyadhah, tirakat, keikhlasan, dan adab para ulama yang menempatkan pengabdian sebagai laku hidup. Oleh karena itu, pendekatan legal-formal semata dalam merespons konflik internal hari ini menandai terjadinya dislokasi epistemik, yakni pergeseran cara berpikir dari paradigma hikmah dan kebijaksanaan menuju paradigma birokrasi kering yang mengutamakan prosedur, tetapi mengabaikan kedalaman nilai, etika, dan tanggung jawab moral. Bahkan lebih dari itu, konflik yang terjadi di tubuh NU dewasa ini memperlihatkan adanya keretakan moral yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme organisasi atau prosedur struktural semata. Persoalan yang muncul menyentuh lapisan yang jauh lebih dalam, yakni terkikisnya akhlaq jam’iyyah yang selama hampir satu abad menjadi sumber daya moral, kohesi sosial, dan kekuatan spiritual NU. Ketika adab, keikhlasan, dan keteladanan tidak lagi menjadi landasan bertindak, maka setiap solusi administratif berisiko gagal, karena kehilangan pijakan etis yang selama ini menjaga NU tetap utuh dan bermartabat. NU Direduksi Menjadi Pasal dan Ayat Administratif Pergolakan yang berlangsung belakangan ini memperlihatkan adanya kekeliruan yang bersifat sistemik, yakni kecenderungan sebagian elite PBNU memposisikan AD/ART sebagai rujukan tunggal dan final dalam menyelesaikan konflik. Dalam disiplin hukum Islam, pendekatan semacam ini sepadan dengan qashr al-dalīl, yaitu mereduksi hukum pada teks literal sambil mengabaikan maqāshid al-syarī‘ah dan pertimbangan maslahah yang seharusnya menjadi ruh dari setiap ketentuan. Padahal para ulama NU sejak lama menegaskan bahwa teks—baik dalam fiqh maupun dalam aturan organisasi—tidak boleh dipisahkan dari konteks, hikmah, dan tujuan etik yang melatarbelakanginya. Sikap legal-formalis yang menguat tersebut membawa risiko serius bagi keberlanjutan jam’iyyah. Struktur organisasi berpotensi difiducikan menjadi entitas yang seolah-olah sakral, tanpa diimbangi oleh adab dan orientasi maslahat; mekanisme sosial-kultural NU yang selama ini menjadi perekat jamaah cenderung terpinggirkan; dan peran kiai sepuh sebagai penjaga keseimbangan moral organisasi semakin tereduksi. Dalam kajian organisasi keagamaan, gejala ini dikenal sebagai institutional displacement, yakni ketika struktur formal mengambil alih ruang otoritas moral dan spiritual yang sebelumnya dijaga oleh para tetua, sehingga organisasi kehilangan kompas etik yang selama ini menjadi sumber kewibawaannya. Krisis Etos Khidmah Munculnya istilah sinis “NU = Nunut Urip” sejatinya merupakan alarm keras atas terjadinya pergeseran orientasi sebagian kader NU dari etos khidmah menuju kalkulasi kepentingan. Dalam tradisi pesantren, pengabdian dilandaskan pada keikhlasan, kesederhanaan, dan kesadaran spiritual bahwa jam’iyyah adalah amanah, bukan sarana mencari keuntungan. Namun realitas mutakhir menunjukkan munculnya fenomena “aktivis profesional” yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada struktur NU, sehingga organisasi perlahan dipersepsi bukan sebagai ruang pengabdian, melainkan sebagai sumber nafkah yang harus dipertahankan dengan segala cara. Konsekuensi dari pergeseran orientasi tersebut sangat serius dan berdampak sistemik. Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah, tetapi sebagai komoditas yang diperebutkan; struktur organisasi berubah menjadi arena kompetisi, bukan ladang pengabdian; dan loyalitas bergeser dari prinsip dan nilai ke jaringan kepentingan serta patronase. Dalam perspektif sosiologi Weberian, kondisi ini mencerminkan peralihan dari otoritas karismatik ulama menuju otoritas rasional-birokratis, namun tanpa fondasi etika yang semestinya menopang rasionalitas tersebut. Akibatnya, yang tersisa bukan profesionalisme, melainkan kerakusan, ambisi, dan pragmatisme kekuasaan. Dalam situasi demikian, nomenklatur AD/ART kerap digunakan sebagai instrumen legitimasi untuk melanggengkan kepentingan pribadi maupun kelompok. Padahal pesan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari sangat tegas dan tidak menyisakan ruang tafsir oportunistik: “Jangan mencari hidup dari NU, tetapi hiduplah untuk NU.” Ironisnya, sebagian elite hari ini justru membalik pesan luhur tersebut menjadi semacam lisensi moral untuk memungut keuntungan dari jam’iyyah, sebuah praktik yang bukan hanya menyimpang dari etos pendiri, tetapi juga menggerus marwah NU sebagai organisasi keagamaan yang dibangun di atas keikhlasan dan keteladanan. Ketika Keberanian Ditekan, Kejujuran Dianggap Aib Realitas NU hari ini kian mendekati gambaran retoris tentang “negeri para bedebah”, di mana kejujuran justru diperlakukan sebagai aib dan pengkhianatan dimaklumi sebagai kelaziman. Dalam konteks konflik PBNU, situasi ini tercermin dari cara suara-suara kritis para kiai yang masih memegang prinsip tsiqah, kehati-hatian, dan adab ditanggapi secara defensif. Alih-alih dijawab melalui musyawarah yang teduh, kritik tersebut kerap dibalas dengan penyingkiran, pembungkaman simbolik, bahkan kriminalisasi moral, seolah-olah kejujuran telah berubah menjadi ancaman bagi stabilitas struktural. Padahal, dalam tradisi NU, kritik antarulama tidak pernah diposisikan sebagai serangan personal atau pembangkangan terhadap organisasi. Kritik justru dipahami sebagai ikhtiar menyelamatkan jam’iyyah dari penyimpangan arah dan kerusakan nilai. Sejarah NU mencatat banyak teladan bagaimana para kiai besar saling mengingatkan dengan penuh hormat dan kasih sayang, seperti dialog intelektual antara KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah, atau sikap kehati-hatian KH. Bisri Syansuri dalam menyampaikan koreksi kepada KH. Ali Maksum. Dalam bingkai ini, kritik bukan alat perpecahan, melainkan manifestasi mahabbah dan tanggung jawab moral. Namun kondisi kontemporer menunjukkan adanya pergeseran cara pandang yang serius. Kritik kini sering diperlakukan sebagai ancaman terhadap “struktur”, bukan sebagai masukan etik untuk perbaikan. Sikap corporate defensiveness—yang lazim dalam organisasi bisnis atau birokrasi modern—perlahan menyusup ke dalam tubuh NU, padahal ia asing dalam tradisi pesantren yang menjunjung tinggi keterbukaan, tawadhu’, dan kelapangan dada. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, NU berisiko kehilangan salah satu ciri terpentingnya: kemampuan mengelola perbedaan dengan adab dan menjadikan kritik sebagai jalan memperkuat, bukan merusak, persaudaraan jam’iyyah. Dari Maslahah Menuju Mudarat Apa yang kini disaksikan publik bukan lagi sekadar konflik internal organisasi, melainkan proses delegitimasi moral NU yang berlangsung di ruang terbuka. Warga nahdliyin akar rumput dihadapkan pada pemandangan yang tidak lazim dalam tradisi jam’iyyah: pertengkaran terbuka antarelite, saling klaim legitimasi struktural, penggunaan dalil agama untuk membenarkan manuver kekuasaan, serta memudarnya keteladanan moral para pemegang otoritas. Fenomena ini menimbulkan kegelisahan kolektif, karena NU selama ini dikenal bukan oleh kekuatan retorika elite, melainkan oleh kebeningan sikap dan keteduhan akhlak para kiai. Dalam perspektif usul fikih, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai ihtilāl al-qiyam, yakni kerusakan tatanan nilai yang menyebabkan maslahat umum tergeser oleh mudarat yang terus membesar. Ketika dalil dipisahkan dari hikmah,

Memadukan Riset Akademik dan Nilai Al-Qur’an: Kisah Achmad Fauzi Ali Raih Juara 3 KTIQ

Jombang – Kuliah di lingkungan kampus berbasis pesantren merupakan nilai lebih bagi Achmad Fauzi Ali. Selama berproses di Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (Unwaha) Jombang ia menyadari bahwa pembelajaran yang mengintegrasikan nilai keIslaman ala pesantren menjadi pendukung untuk meraih prestasi. Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah ini berhasil membuktikannya ketika meraih juara 3 Lomba Karya Tulis Ilmiah Qur’an (KTIQ) di Ramadan Festival 2025 Telkom University Surabaya, Selasa (18/3/2025) lalu. “Tantangan terbesar adalah menyajikan kajian Al-Qur’an dalam kerangka ilmiah sistematis tanpa menghilangkan nilai-nilai luhurnya,” ujar Fauzi. Persiapan Fauzi tidak mudah. Berminggu-minggu ia menyelami literatur dan berkonsultasi dengan dosen untuk memastikan karyanya memenuhi standar metodologi penelitian ketat, sekaligus mempertahankan esensi spiritual Al-Qur’an. Ia harus bersaing dengan mahasiswa dari kampus dengan fasilitas riset lebih lengkap, namun justru pendidikan berbasis nilai keislaman di Unwaha menjadi kekuatannya. Bagi Fauzi, prestasi ini bukan akhir perjalanan, melainkan amanah untuk menginspirasi mahasiswa lain. “Saya ingin membuktikan bahwa mahasiswa dari daerah juga mampu berprestasi di tingkat nasional,” tegasnya. Ia berharap lebih banyak mahasiswa berani keluar dari zona nyaman dan mengikuti kompetisi “Melalui ajang seperti ini, mahasiswa dapat memperluas relasi, menambah pengalaman, serta meningkatkan kepercayaan diri dalam mengembangkan potensi akademiknya,” imbuhnya. Fauzi mengakui peran vital Unwaha dalam perjalanan prestasinya. Kampus tidak hanya menyediakan fasilitas, tetapi juga menciptakan ekosistem akademik yang mendorong mahasiswa aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan. “Unwaha memberikan dukungan dan semangat yang menjadi pendorong agar mahasiswa terus berkembang dan berprestasi, sekaligus memperkuat citra positif kampus di kancah nasional,” pungkasnya. Red: Ibrahim

Di Balik Amuk yang Berbaju Demo Massa: Mengungkap Kepentingan yang Tersembunyi

Oleh : Moh. Ja’far Sodiq Maksum, M.H.Dosen Universitas KH. A. Wahab Hasbullah Pendahuluan: Api yang Menyala dari Jalanan “Demo adalah hak rakyat, tapi amuk adalah musibah”. Kalimat itu berulang kali terdengar dari mulut warga yang menyaksikan betapa cepatnya sebuah aksi protes berubah menjadi kerusuhan. Pemandangan jalanan dipenuhi asap ban terbakar, batu beterbangan, aparat berhadapan dengan massa, hingga gedung-gedung pemerintahan dilalap api, sudah terlalu sering kita lihat. Demo massa sejatinya merupakan salah satu pilar demokrasi. Ia memberi ruang bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi, mengingatkan penguasa bahwa mandat yang diberikan bukan tanpa batas. Namun, dalam praktiknya, demo kerap berbelok dari jalur. Dari sekadar orasi lantang di atas mobil komando, suasana bisa berubah menjadi amuk yang tak terkendali. Pertanyaannya: mengapa dan siapa yang diuntungkan? Tulisan ini mencoba membongkar fenomena amuk berbaju demo massa yang dalam beberapa hari terakhir mengoyak wajah kota-kota di Indonesia. Data dan catatan lapangan menunjukkan bahwa ada pola dan kepentingan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Babak Api: Dari Senen ke Makassar Dalam waktu yang relatif singkat, hampir setiap waktu muncul kabar tentang fasilitas publik atau gedung pemerintahan yang dibakar massa. Daftarnya panjang; Halte Busway Senen dan SCBD dibakar, Gedung DPRD Bandung, Gorontalo, Brebes, Pekalongan, hingga Solo luluh lantah, Kantor Mapolda Jogja dan Solo diserang api, Pospol di Medan dan Senen dibakar, DPRD Semarang hangus, dan Mako Brimob Depok tak luput dari amuk. Fenomena ini bukan sekadar insiden terpisah. Pola serupa muncul: amuk diarahkan pada simbol negara (gedung DPRD, kantor polisi, markas Brimob) dan fasilitas publik vital (halte busway). Pertanyaan kritis muncul: mungkinkah semua itu murni spontanitas rakyat marah? Atau ada “tangan tak terlihat” yang sengaja mengarahkan?. Ketika Demo Berubah Menjadi Amuk Secara teoritis, demo massa bisa dianalisis melalui dua kacamata: Pertama dari sisi sosiologis, kerumunan besar cenderung kehilangan rasionalitas individu. Emosi kolektif lebih mudah tersulut sehingga aksi protes mudah menjelma kerusuhan. Gustave Le Bon dalam The Crowd: A Study of the Popular Mind menulis bahwa dalam kerumunan, individu sering kehilangan kontrol dan terdorong melakukan tindakan ekstrem. Kedua adalah politik-institusional, demo sering ditunggangi aktor berkepentingan. Mereka bisa berasal dari oposisi politik, oligarki ekonomi, bahkan jaringan kriminal. Isu rakyat dijadikan “bahan bakar”, sementara arah kerusuhan ditentukan oleh kepentingan elite. Fakta bahwa gedung-gedung negara menjadi sasaran utama, memperkuat dugaan bahwa ada agenda untuk mengguncang simbol kekuasaan. Sebab, merusak halte busway bisa dimaknai sebagai luapan emosi spontan, tapi membakar gedung DPRD di banyak kota sekaligus sulit dijelaskan tanpa koordinasi. Pola Terstruktur: Bukan Kebetulan Dalam setiap aksi, ada pola yang hampir sama. Dimulai massa awalnya damai dengan berorasi, menyanyikan yel-yel, dan mengibarkan spanduk. Lalu provokasi, entah lemparan batu, dorongan terhadap barikade polisi, atau teriakan “bakar!”. Dilanjut dengan massa terpecah, sebagian mencoba menahan dan yang lain tersulut emosi. Terakhir, kerusuhan pecah, massa menyerang gedung, fasilitas dibakar, dan aparat balik menekan. Kejadian ini berulang di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta hingga Makasar. Ada “tangan” yang tahu persis kapan dan bagaimana menyalakan api di tengah lautan manusia. Olah infiltrasi semacam ini bukan fenomena baru, melainkan telah tercatat luas dalam berbagai literatur gerakan sosial. Melalui kerangka political opportunity structure, dapat dipahami bahwa setiap momen protes rakyat kerap dijadikan ruang strategis bagi pihak tertentu untuk menyusup, memprovokasi, dan mengarahkan arus gerakan, sehingga tujuan awal massa sering terdistorsi oleh agenda tersembunyi. Kepentingan Tersembunyi: Siapa yang Bermain? Siapa di balik amuk berbaju demo ini?. Dugaan bisa mengarah ke beberapa kategori. Pertama adalah kelompok politik, di mana demo merupakan panggung yang efektif untuk menggerus legitimasi rezim. Ketika gedung DPRD terbakar di banyak kota, pesan yang muncul bukan lagi soal aspirasi rakyat, melainkan ketidakmampuan pemerintah menjaga stabilitas. Oposisi politik bisa memetik keuntungan dari citra “pemerintah gagal”. Kedua adalah kelompok oligarki ekonomi, dalam situasi kacau terdapat pihak yang diuntungkan secara ekonomi. Kontrak pemulihan, proyek rekonstruksi, hingga peluang bisnis keamanan bisa menjadi “rejeki” tersendiri. Ketiga yaitu kelompok kriminal, kerusuhan adalah peluang emas bagi jaringan kriminal. Di tengah kekacauan, penjarahan mudah dilakukan, narkotika beredar tanpa pengawasan, dan konflik dengan aparat bisa dimanfaatkan untuk memperlemah hukum. Terakhir yaitu jaringan internasional, tak menutup kemungkinan dibalik situasi semacam ini terdapat agenda yang lebih besar. Seperti, destabilisasi negara untuk melemahkan posisi Indonesia secara geopolitik. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa kekacauan domestik kerap dimanfaatkan oleh aktor asing. Disinformasi Digital: Bahan Bakar Baru Di era media sosial, provokasi tak lagi butuh pengeras suara di lapangan. Cukup dengan video pendek, foto yang dipotong, atau narasi bombastis “aparat brutal”, amarah bisa menjalar lebih cepat daripada api yang melalap gedung. Analisis percakapan daring selama demo besar terakhir menunjukkan lonjakan drastis tagar provokatif. Banyak akun anonim yang menyebarkan informasi tidak terverifikasi, mendorong emosi massa untuk turun ke jalan. Di sinilah ruang digital memainkan peran sebagai amplifier kerusuhan. Amuk yang bermula di jalanan segera direkam, disebarkan, lalu diviralkan melalui berbagai platform media sosial. Narasi provokatif dan potongan video emosional mempercepat resonansi amarah kolektif, meluas dari satu kota ke kota lain, hingga menciptakan efek domino yang membuat kerusuhan tak lagi bersifat lokal, melainkan nasional. Rakyat di Antara Aspirasi dan Provokasi Kenyataannya, mayoritas rakyat yang turun ke jalan sejatinya ingin menyuarakan keresahan. Mereka menuntut kebijakan yang adil, menolak keputusan yang dianggap merugikan, atau sekadar mengekspresikan hak konstitusional. Namun, suara itu kerap tenggelam oleh kobaran api. Di hadapan publik luas, citra demo bukan lagi tentang “aspirasi rakyat”, melainkan “kerusuhan massa”. Akibatnya, pesan substantif yang seharusnya didengar pemerintah justru terdistorsi. Ironisnya, korban paling nyata selalu rakyat sendiri: pedagang kecil yang lapaknya terbakar, pekerja yang terjebak macet berjam-jam, hingga warga kota yang kehilangan fasilitas publik. Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Siapa dalang sesungguhnya di balik pola pembakaran serentak di banyak kota?. Mengapa target hampir selalu gedung DPRD dan kantor kepolisian?. Apakah kerusuhan ini hanya efek spontan rakyat marah, atau ada skenario politik-ekonomi lebih besar?.Bagaimana peran media sosial dalam mempercepat eskalasi amuk? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban serius, bukan sekadar retorika. Kesimpulan: Antara Hak dan Tanggung Jawab Demo massa adalah hak konstitusional yang harus dijaga. Namun, ketika ia berubah menjadi amuk, nilai demokrasi justru runtuh. Amuk yang berbaju demo massa hanya melahirkan luka sosial, kerugian ekonomi, dan citra negatif bangsa. Karena itu, perlu dipahami: demo bukanlah ruang melampiaskan emosi, melainkan ruang menyampaikan aspirasi dengan

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025-2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?

Oleh: Dosen Fakultas Ekonomi, Moh. Ja’far Sodiq Maksum, M.H. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan, berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, serta diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pembentukan dan keberadaannya mengacu pada amanat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, termasuk melalui pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Kedudukan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, yang menempatkan Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan dan pengawasan mutu pendidikan. Dalam konteks Kabupaten Jombang, keberadaan Dewan Pendidikan juga selaras dengan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang RPJMD. AD/ART Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, khususnya Pasal 2, menegaskan peran strategis lembaga ini sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Selain itu, Pasal 6 memberikan ruang bagi anggota untuk dipilih kembali satu kali masa jabatan, sebuah ketentuan yang secara implisit mendukung prinsip keberlanjutan (continuity). Prinsip ini juga dikenal dalam teori manajemen kelembagaan, yang menekankan pentingnya institutional memory-pengetahuan, pengalaman, dan jejaring kerja yang dibangun dari periode sebelumnya sebagai modal sosial dan intelektual yang tidak mudah digantikan. Keberlanjutan memungkinkan kesinambungan program, menjaga stabilitas arah kebijakan, serta mempercepat adaptasi anggota baru melalui proses transfer pengetahuan. Namun, hasil seleksi Dewan Pendidikan masa bakti 2025–2030 yang dikukuhkan melalui undangan resmi Sekretaris Daerah menunjukkan fakta mengejutkan: tidak ada satu pun anggota dari periode 2020–2025 yang kembali duduk di kepengurusan. Secara normatif, kondisi ini memang tidak melanggar ketentuan AD/ART, tetapi dari perspektif tata kelola kelembagaan, absennya seluruh anggota lama mengindikasikan hilangnya kesinambungan yang diharapkan. Dalam literatur good governance, khususnya model OECD Principles of Public Governance, keberlanjutan menjadi salah satu indikator kelembagaan yang sehat, karena mengurangi risiko policy discontinuity dan disorientasi kelembagaan. Perubahan total komposisi ini juga berpotensi melemahkan fungsi evaluasi internal, sebab evaluasi program akan semata bertumpu pada dokumen, bukan pengalaman langsung pelaksana sebelumnya. Jika dikaitkan dengan teori public institutional design, sistem regenerasi ideal bagi lembaga publik nonstruktural adalah rolling system, di mana sebagian anggota lama tetap dipertahankan untuk menjamin kesinambungan, sementara anggota baru masuk untuk menyegarkan perspektif. Mekanisme ini telah diadopsi di berbagai lembaga publik lain di Indonesia, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang secara hukum mengatur peremajaan sebagian anggota setiap periode. Dalam konteks Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, prinsip serupa dapat diperkuat melalui revisi AD/ART atau pengaturan lebih rinci dalam Peraturan Bupati/Perda yang mengatur seleksi, dengan menambahkan klausul keberlanjutan minimal 30–50% anggota lama. Dengan demikian, Dewan Pendidikan akan tetap memiliki fondasi kuat dari pengalaman sebelumnya sekaligus terbuka terhadap inovasi baru demi mutu pendidikan yang berkelanjutan. Prinsip Keberlanjutan dalam Lembaga Publik Prinsip keberlanjutan pada lembaga nonstruktural seperti Dewan Pendidikan tidak sekadar nilai normatif, ia dibangun di atas landasan hukum dan kebutuhan fungsional. Secara internal, AD/ART Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang (Pasal 6) memberi ruang bagi anggota untuk dipilih kembali satu kali masa jabatan, yang secara implisit mengakomodasi praktik regenerasi bertahap dan transfer pengalaman antarperiode.  Secara eksternal, kerangka hukum nasional memperkuat pentingnya partisipasi masyarakat dan kesinambungan kapasitas kelembagaan: UU No. 20/2003 (Sisdiknas) menempatkan Dewan Pendidikan sebagai kanal partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan; PP No. 17/2010 jo. PP No. 66/2010 menegaskan akuntabilitas dan keterwakilan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan; serta asas-asas good governance (transparansi, akuntabilitas, efektivitas) yang termaktub dalam peraturan tata kelola publik memandang kesinambungan kapasitas kelembagaan sebagai prasyarat tercapainya pelayanan publik yang konsisten.  Dalam konteks daerah, ketentuan AD/ART tersebut seyogianya dibaca bersama kebijakan daerah (Perbup/Perda/RPJMD) yang dapat menegaskan mekanisme regenerasi agar sejalan dengan target pembangunan pendidikan kabupaten. Dari perspektif teori organisasi dan manajemen publik, keberlanjutan erat kaitannya dengan konsep institutional memory, organizational learning, dan path dependency adalah konsep yang menjelaskan bagaimana pengalaman historis, jaringan relasi, dan praktik institusional memengaruhi kemampuan organisasi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang realistis dan teruji.  Studi tentang tata kelola publik (termasuk rekomendasi OECD tentang prinsip-prinsip tata kelola) menganjurkan mekanisme seperti staggered terms/rolling system untuk menjaga kontinuitas pengetahuan sekaligus memberi ruang inovasi; praktik ini mengurangi risiko policy discontinuity dan mempercepat kurva produktivitas anggota baru karena adanya mentor internal dan dokumen transisi yang lengkap. Oleh karena itu, penguatan klausul keberlanjutan persentase minimal anggota lama yang dipertahankan, kewajiban serah terima substansi (notulen strategis, daftar rekomendasi yang sedang berjalan, peta mitra), dan mekanisme evaluasi pertengahan periode bukan hanya rekomendasi administratif, melainkan langkah hukum-prosedural yang konsisten dengan mandat AD/ART dan tujuan hukum nasional dalam meningkatkan mutu pendidikan daerah. Proses Seleksi dan Potensi Hilangnya Prinsip Keberlanjutan Proses seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang periode 2025-2030 dibuka secara terbuka kepada masyarakat melalui pengumuman resmi Panitia Seleksi, dengan persyaratan umum seperti pendidikan minimal S1, berusia minimal 25 tahun, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan (Pasal 3 AD/ART). Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa pembentukan dan keanggotaan Dewan Pendidikan dilakukan secara demokratis dan transparan.  Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010 menegaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Pendidikan harus memperhatikan keterwakilan pemangku kepentingan pendidikan. Dalam konteks Kabupaten Jombang, meskipun belum ada Peraturan Daerah khusus yang mengatur mekanisme seleksi, AD/ART yang berlaku telah menjadi pedoman formal yang mengikat. Seleksi anggota dilaksanakan melalui tiga tahapan utama: seleksi administrasi, presentasi pemikiran, dan wawancara pendalaman (Pasal 4 AD/ART). Tahapan ini dirancang untuk mengukur tidak hanya kelengkapan persyaratan formal, tetapi juga visi, gagasan, dan kemampuan calon dalam menjawab tantangan pendidikan daerah.  Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dianut sejalan dengan asas penyelenggaraan good governance sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 3 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan publik. Secara normatif, mekanisme ini sudah sesuai, namun dalam praktiknya keberhasilan penerapan asas tersebut juga diukur dari keterbukaan informasi hasil seleksi dan alasan pemilihan atau tidak terpilihnya kandidat tertentu. Meski secara prosedural seleksi ini tampak memenuhi standar formal,

Menelusuri Sejarah Nuzulul Quran: Sejarah dan Hikmah di Balik 17 Ramadan

Jombang -Nuzulul Quran merupakan momentum yang setiap tahunnya selalu diperingati oleh umat Islam. Momen ini merupakan turunnya wahyu pertama Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW. Tanggal 17 Ramadan menjadi hari yang dianggap paling tepat untuk merayakan peristiwa besar ini, berdasarkan ijtihad ulama yang merujuk pada penafsiran sejarah dan Al-Quran itu sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Islamic Center UNWAHA, Bapak Dr. H. Muhammad Anshori, M.Pd.I. Beliau menyampaikan bahwa peringatan Nuzulul Quran yang jatuh pada 17 Ramadan berawal dari pendapat ulama terdahulu, salah satunya Muhammad Al-Mutholibi. “Tanggal 17 Ramadan dipilih karena berdasarkan penafsiran sejarah, peristiwa penting ini terjadi pada malam tersebut. Al-Quran menyebutkan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diturunkannya wahyu, namun tidak secara langsung menyebutkan tanggal pasti,” ujar Dr. Anshori dalam wawancara. Pendapat ini semakin kuat dengan merujuk pada peristiwa Perang Badar yang terjadi pada 17 Ramadan. Menurut Dr. Anshori, peristiwa tersebut tercatat dalam Al-Quran dalam surat Al-Anfal yang menyebutkan “yaumal furqon“, yang diartikan sebagai “hari pemisah,” yaitu hari ketika perang Badar terjadi. “Kita bisa melihat bahwa peristiwa ini mengindikasikan bahwa Nuzulul Quran itu jatuh pada tanggal 17 Ramadan,” tambahnya. Namun, perdebatan mengenai apakah yang diturunkan pada 17 Ramadan tersebut adalah seluruh isi Al-Quran atau hanya bagian tertentu, seperti surat Al-Alaq, masih menjadi bahan diskusi di kalangan ulama. Berdasarkan tafsir Ibnu Abbas dalam surat Al-Qadr, Dr. Anshori menjelaskan bahwa Al-Quran diturunkan secara keseluruhan, dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia (as-sama’ud-dunya), dan dari sana diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur selama 22 tahun lebih. “Yang pertama kali turun adalah perintah membaca (Iqra’) yang diturunkan pada malam Lailatul Qadr. Selanjutnya, Al-Quran diturunkan bertahap sesuai dengan kebutuhan peristiwa yang terjadi di masyarakat, yang dikenal dengan istilah asbabun nuzul atu tidak dengan sebab,” jelasnya. Namun apakah hikmah terpenting dalam peringatan Nuzulul Quran ini. Menurut beliau, sebagai umat muslim, sudah semestinya untuk mengetahui peristiwa yang bersejarah ini. Namun di balik itu semua yaitu ada momentum penting lainnya, yaitu malam Lailatul Qadr. Lailatul Qadr, malam yang sangat diagungkan oleh umat Islam, diyakini terjadi pada salah satu malam ganjil dalam sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, mulai dari 17 hingga 29 Ramadan. Dr. Anshori menekankan pentingnya umat Islam untuk memaknai malam tersebut dengan penuh keikhlasan dan ibadah, karena Lailatul Qadr adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan. “Harapan kami, umat Islam tidak hanya memaknai Nuzulul Quran sebagai peristiwa sejarah, tetapi juga sebagai momentum untuk memperdalam pemahaman terhadap isi Al-Quran dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga dengan memperingati Nuzulul Quran, kita semakin dekat dengan Al-Quran sebagai petunjuk hidup yang sempurna,” pungkasnya. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang Nuzulul Quran, umat Islam diajak untuk tidak hanya memperingati secara simbolis, tetapi juga menggali makna dan hikmah yang terkandung dalam wahyu Allah yang diturunkan untuk petunjuk hidup umat manusia. Red: IbrahimEditor: Septian Ragil

Tidurnya Orang Berpuasa Ibadah? Simak Penjelasannyan dan Jangan Sampai Merugi.

Jombang – Bulan suci Ramadan merupakan bulan yang selalu dinantikan oleh seluruh umat muslim. Bulan yang penuh berkah ini memberikan kesempatan istimewa bagi setiap kaum muslim dalam berlomba-lomba meningkatkan ketakwaan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun siapa sangka, di bulan tersebut salah satu aktivitas yang lazim dilakukan adalah tidur. Bukan tanpa alasan, melainkan tidur dikenal sebagai bagian kegiatan ibadah bagi orang yang berpuasa. Dosen Fakultas Pertanian, Mochammad Syafiuddin Shobirin, M.Pd.I., memberikan penjelasan mengenai tidurnya orang berpuasa apakah termasuk ibadah atau bukan. Beliau menyampaikan, bulan puasa atau Ramadan merupakan momentum yang semestinya digunakan untuk menggapai rahmat dan ampunan dari Allah SWT. “Jangan malah jadikan Ramadan itu suatu beban yang akhirnya menurunkan produktivitas sehari-hari kita. Terutama bagi sebagian ‘Gen-Z‘ yang sering mengatakan ‘tidurnya orang puasa adalah ibadah’ sebagai dalih untuk bermalas-malasan,”. tutur beliau. Menurut beliau, kata-kata tersebut tidak lah salah. Hal ini sebagaimana hadist nabi berikut: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ “Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni” (HR Baihaqi). Gus Didin sapaan akrab beliau lantas mengatakan, dengan hadist di atas seringkali dipolitisasi sebagai pembenaran untuk bermalas-malasan dengan tidur. “Memang tidurnya orang yang puasa itu ibadah. Namun yang harus diingat, tidurnya itu bisa menjadi ibadah manakala diniatkan untuk menjauhi perbuatan maksiat dan tidak berproduktivitas,” lanjut beliau. Beliau kembali menegaskan, jangan sampai aktivitas tidur menjadi satu-satunya ibadah utama di bulan Ramadan. Sebagaimana pengertian dan esensi sebenarnya puasa itu sendiri. “Puasa itu tidak hanya sekedar menahan haus dan lapar saja, melainkan juga harus bisa menahan hawa nafsu,” ujar dosen yang sedang menyelesaikan studi doktornya tersebut. Selain itu, bulan puasa merupakan bulan di mana pintu ampunan dibuka selebar-lebarnya dan pahala dilipat gandakan. Dengan hal ini, beliau berharap agar semua umat muslim bisa memanfaatkan momentum tersebut. “Salah satunya berkumpul dengan orang soleh, karena di momen Ramadan ini banyak sekali tersedia perkumpulan (jamaah) orang soleh. Seperti tarawih dan pengajian, tinggal kita mau atau tidak mengambil kesempatan itu,” pesan beliau. Red: IbrahimEditor: Septian Ragil

Amalan dan Do’a Malam Nisfu Sya’ban

Jombang – Malam nisfu sya’ban merupakan salah satu momentum penting yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Hal ini dikarenakan terdapat keistimewaan tersendiri di malam nisfu sya’ban. Seperti yang diketahui, di tahun 2025 ini malam nisfu sya’ban jatuh pada Kamis, 13 Februari 2025. Bapak Muhammad Fodhil, S.Pd.I., M.Pd., menjelaskan keistimewaan malam nisfu sya’ban merupakan momen di mana catatan amal manusia dilaporkan. Sehingga dengan demikian, sebagai umat Islam perlu melakukan amalan-amalan yang baik seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdo’a dan bersedekah. “Seperti yang dijelaskan dalam beberapa kitab seperti Al-Mujarobat, yang menjelaskan kebiasaan-kebiasaan para ulama zaman dahulu dengan mengisi malam nisfu sya’ban dengan tiga amalan,” jelas beliau. Yaitu dengan salat sunnah enam rakaat (tiga salam), dilanjutkan dengan membaca surat Yasin usai salat sunnah. “Ada tiga do’a yang biasanya diniatkan setiap membaca suat Yasin, pertama adalah diberikan umur yang panjang dan barokah, kedua diberkahi rezeki halal, terakhir khusnul khotimah dengan ketetapan iman kepada Allah SWT,” terang beliau. Bapak Fodhil juga menjelaskan, ketiga do’a tersebut disematkan ketika membaca surat Yasin setelah Ayat 61. Yang berbunyi sebagaimana berikut: وَاَنِ اعۡبُدُوۡنِىۡ ​ؕ هٰذَا صِرَاطٌ مُّسۡتَقِيۡمٌ‏ Usai membaca surat Yasin dilanjutkan dengan do’a berikut:  اللّٰهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ وَلَا يُمَنُّ عَلَيْكَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ يَا ذَا الطَوْلِ وَالإِنْعَامِ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ ظَهْرَ اللَّاجِيْنَ وَجَارَ المُسْتَجِيْرِيْنَ وَمَأْمَنَ الخَائِفِيْنَ اللّٰهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنَا عِنْدَكَ فِيْ أُمِّ الكِتَابِ أَشْقِيَاءَ أَوْ مَحْرُوْمِيْنَ أَوْ مُقَتَّرِيْنَ عَلَيْنَا فِي الرِزْقِ، فَامْحُ اللّٰهُمَّ فِي أُمِّ الكِتَابِ شَقَاوَتَنَا وَحِرْمَانَنَا وَاقْتِتَارَ رِزْقِنَا، وَاكْتُبْنَا عِنْدَكَ سُعَدَاءَ مَرْزُوْقِيْنَ مُوَفَّقِيْنَ لِلْخَيْرَاتِ فَإِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ فِيْ كِتَابِكَ المُنْزَلِ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكَ المُرْسَلِ: “يَمْحُو اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ” وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَــالَمِيْنَ Red: IbrahimEditor: Septian Ragil